Omicron Terus Meningkat, Kemenag Berikan Kewenangan Kepala Madrasah untuk Terapkan Opsi Pembelajaran Daring
Reporter:
usep saeffulloh|
Selasa 01-02-2022,14:00 WIB
Radartasik.com, Kepala madrasah diberikan kewenangan oleh Kementerian Agama untuk melaksanakan opsi skema pembelajaran. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Terlebih, saat ini kasusnya terus meningkat.
“
Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespons penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi dilansir dari situs
Kemenag, di Jakarta, Senin (31/1/2022).
“Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun,
Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil
Kemenag Provinsi dan/atau Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian
Omicron Covid-19.
Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh kepala Kanwil
Kemenag provinsi, kepala Kantor
Kemenag kabupaten/kota, dan
kepala madrasah negeri dan swasta, mulai RA, MI, MTs, dan MA/MAK.
(sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: