Pelaku Pembakar SMPN 1 Cikelet Dibebaskan

Pelaku Pembakar SMPN 1 Cikelet Dibebaskan

radartasik.comKARANGPAWITAN — Mantan guru honorer berinisial MA (53) akhirnya dibebaskan. Sebelumnya, dia ditahan karena diduga melakukan pembakaran sekolah.
Pembebasan dilakukan setelah Polres Garut menghentikan penyidikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap kasus tersebut. “Melalui restorative justice ini kita bebaskan tersangka pembakaran sekolah yang terjadi di SMPN 1 Cikelet,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).


AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, restorative justice dilakukan setelah ada kesepakatan dari seluruh pihak, seperti pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan pengacara tersangka. Selain itu, kebijakan itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal.

“Yang menjadi pertimbangan kita yakni kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil. Jadi sangat pantas dilakukan restorative justice,” terangnya.

Menurut dia, restorative justice juga dilakukan dengan didasari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Dari peraturan itu kami melihat materil dan formilnya, seperti pelaku bukan residivis serta tidak akan ada ekses sosial ketika restorative justice. Semua unsur ini sudah terpenuhi, jadi kita laksanakan,” ujarnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, selama proses hukum yang dilakukan kepada tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan di ruang tahanan. Polres Garut juga sudah membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya. “Kami juga memberikan bantuan kepada pelaku ini karena kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan. Jadi kita bantu,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengatakan, kasus pembakaran sekolah akan menjadi bahan evaluasi supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali. Ade juga mengingatkan seluruh sekolah di Kabupaten Garut lebih peka terhadap permasalahan sosial yang terjadi dan bisa menyelesaikan dengan baik. “Permasalahan sosial di lingkungan sekolah harus bisa diselesaikan dengan baik, sehingga tidak terjadi kejadian serupa,” ujarnya.

Mengenai tunggakan pihak sekolah yang tidak membayar gaji kepada mantan guru honorer selama dua tahun, kata dia, akan dibayar. “Gaji yang dituntut ini sebesar Rp 6 juta sekarang kami berikan,” paparnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembakar gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet. Pelakunya berinisial MA (53), mantan guru honorer di sekolah tersebut.

Pelaku diringkus setelah polisi melihat bukti rekaman CCTV dan beberapa saksi yang melihat aksi nekat mantan guru fisika itu. “Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV dari rumah yang ada di depan sekolah, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi dalam press rilis di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).

Dede menerangkan, pembakaran gedung SMPN 1 Cikelet terjadi sekitar pukul 11.00, Jumat (14/1/2022). Aksi itu dilakukan karena pelaku diduga sakit hati akibat upahnya sebagai guru dari tahun 1996 hingga 1998 belum dibayar pihak sekolah hingga sekarang. “Jadi pelaku ini melakukan pembakaran dilatarbelakangi sakit hati akibat gaji sebesar Rp 6 juta tidak diberikan pihak sekolah,” ungkapnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: