Program JKP Beri Jaminan pada Pekerja Kena PHK

Program JKP Beri Jaminan pada Pekerja Kena PHK

radartasik.com, GARUT KOTA — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses pasar kerja dan pelatihan kerja.


Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Dirga Yama Putra menuturkan, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini landasan hukumnya adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” tuturnya kepada Rakyat Garut di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Jalan Jendral Sudirman Nomor 31, Kamis (27/1/2022).

Ia menyebutkan, kriteria pekerja yang mendapatkan manfaat JKP yaitu peserta yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 pasal 19 ayat 1.

Kemudian, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam setahun dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK serta peserta berkeinginan bekerja kembali. “Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan di antaranya mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun atau meninggal dunia,” ujarnya.

Adapun manfaat yang diperoleh dari JKP, kata dia, yakni berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Dirga menjelaskan, manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan itu, tiga bulan pertama sebesar 45 persen upah dikali tiga bulan dan tahap kedua 25 persen upah dikali 3 bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.

Selain itu, kata Dirga, peserta mendapatkan akses informasi pasar kerja. Akses itu diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam berupa assessment atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat lain Jaminan Kehilangan Pekerjaan yakni peserta mendapatkan pelatihan kerja yang dilaksanakan secara daring atau luring. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Program JKP ini tanpa menambah iuran. Ini cuma bonus program terhadap perusahaan besar telah mengikuti empat program yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk perusahaan menengah kecil atau UKM setidaknya mengikuti tiga program itu baru bisa dapat program JKP secara cuma-cuma,” katanya.

“Intinya, BPJS Ketenagakerjaan membantu untuk mendapatkan pekerjaan kembali bagi tenaga kerja mengalami PHK,” tambahnya. (son)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: