Tunggu Juknis Soal Penghapusan Honorer
Reporter:
syindi|
Senin 24-01-2022,18:45 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran akan mengikuti rencana pemerintah pusat dalam penghapusan tenaga honorer (non PNS) pada tahun 2023. Hal tersebut dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.
“Sesuai dengan regulasi yang diAsampaikan pemerintah pusat,” ungkapnya kepada wartawan Minggu (23/1/2022).
Namun pihaknya tidak akan mengambil kebijakan secara tergesa-gesa soal honorer. Sebab belum ada petunjuk teknisnya.
Ia juga tidak mau mendahului pimpinan yang lebih atas soal pengambilan kebijakan. “Karena ini harus melalui pembahasan secara mendalam,” tuturnya.
Dani mengatakan, sebenarnya larangan merekrut tenaga non
PNS sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
“Tahun 2018 waktu itu, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat soal sanksi perekrutan honorer,” jelasnya.
Dani mengatakan nantinya hanya ada dua kategori pegawai yang bekerja di pemerintahan.
“Yakni pegawai negeri sipil (
PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” katanya.
Pekerja seperti satpam, cleaning service dan lainnya akan disediakan outsourcing. “Saat ini ada 3.200 honorer di Kabupaten
Pangandaran,” ujarnya.
Salah seorang tenaga honorer yang enggan dikorankan mengaku pasrah dengan kebijakan yang akan diambil tersebut. “Paling nyari kerja lagi, tapi sekarang susah,” katanya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: