Harga Minyak Goreng Disesuaikan Rp 14 Ribu, Pengusaha Diberi Batas Waktu Enam Hari

Harga Minyak Goreng Disesuaikan Rp 14 Ribu, Pengusaha Diberi Batas Waktu Enam Hari

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan surat edaran terkait harga minyak goreng kemasan harus Rp 14 ribu per liter.


Merespon surat edaran itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut pun melakukan pemantauan harga minyak goreng ke sejumlah toko modern.

Disperindag Kabupaten Garut pun memberikan waktu selama enam hari kepada seluruh pedagang agar minyak goreng satu harga, yakni Rp14 ribu per liter.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, diberi waktu enam hari untuk menerapkan penjualan minyak goreng satu harga,” ujar Kepala Disperindag Garut Nia Gania Karyana saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1/2022).

Gania menerangkan, pemberian batas waktu dilakukan untuk menghabiskan daluhu stok minyak goreng di toko. Setelah stok habis dan belanja barang baru, pedagang diwajibkan menjual minyak goreng satu harga.

“Sekarang memang belum seluruhnya menjual minyak goreng ini satu harga, karena masih ada stok minyak goreng lama yang harganya masih tinggi,” ujarnya.

Menurut dia, pemberlakuan satu harga untuk komoditas minyak goreng masih belum bisa sepenuhnya dilaksanakan.

Harga minyak goreng sesuai ketetapan pemerintah baru bisa didapatkan di toko-toko modern, sementara di pasar tradisional harga masih di atas Rp 14 ribu.

“Kalau di swalayan dan toko modern dan ritel sudah semuanya (satu harga). Sekarang tinggal pasar tradisional saja,” terangnya.

Meski sudah menerapkan satu harga, tetapi pihak supermarket maupun toko modern masih membatasi dalam pembeliannya.

“Karena memang stoknya masih stok lama, makanya di beberapa retail dibatasi belanjanya, misalnya satu orang tidak boleh lebih dari dua liter,” jelasnya.

Gania mengaku untuk pasar-pasar tradisional harga minyak goreng Rp 14 ribu belum semuanya bisa diterapkan. Harga minyak goreng masih bisa mencapai Rp 30 ribu per liter.

Dia memperkirakan, perdagangan minyak goreng yang sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah hingga hari ini baru mencapai 20 persen dari total perdagangan. Itu pun hanya di supermarket dan retail.

“Stok yang ada di pasar kebanyakan ada di pedagang-pedagang, yang 20 persen itu ada di supermarket dan retail,” katanya.

Dari hasil pantauan tim monitoring dari Satpol PP dan pihak terkait, Gania optimis kebijakan pemerintah membuat satu harga untuk minyak goreng akan berhasil. Karena, supermarket dan retail telah menerapkan harga tersebut.

“Insya Allah berhasil. Ada empat tim untuk monitoring harga minyak goreng ini. Kita akan pantau di retail-retail, sampai sekarang harganya sudah sesuai, meski pembeliannya masih dibatasi karena stoknya terbatas,” paparnya.

Terpisah, Ahmad (50), pedagang gorengan di Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kaler mengaku terbantu dengan kebijakan dari pemerintah terkait satu harga minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liter. Dirinya kini lebih leluasa dalam penggunaan minyak goreng untuk kebutuhan usahanya.

“Beberapa hari ke belakang minyak goreng sampai Rp 30 ribu, sekarang alhamdulilah bisa turun lagi jadi Rp 14 ribu,” terangnya.

Ahmad menerangkan, selama kenaikan minyak goreng, dirinya sempat putus asa berjualan gorengan. Sebab tidak mungkin menaikan harga gorengan yang dijualnya.

“Serba salah waktu minyak naik, harga gorengan tidak dinaikan jadi rugi, kalau dinaikan pembeli lari ke orang lain,” terangnya.

Hal senada dikatakan Nandang Sopian (45), pedagang gorengan di Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul. Menurut dia, harga minyak goreng sudah normal dan tidak memberatkan untuk masyarakat terutama para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Ini tidak memberatkan kepada pedagang seperti kami ini,” ujarnya.

Dia meminta kebijakan itu untuk sepenuhnya diterapkan kepada seluruh pedagang di Garut. Karena saat ini baru di beberapa minimarket dan supermarket. “Kalau di pasar belum, harga masih tinggi. Ini saya juga beli di minimarket,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: