Guru Berstatus PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah, Ini Persyaratannya
Reporter:
usep saeffulloh|
Jumat 21-01-2022,09:00 WIB
Radartasik.com, Guru sekolah yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat menjadi kepala sekolah. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril.
“Kita membuka kesempatan kepada guru
PPPK yang memiliki jenjang guru ahli pertama untuk menjadi kepala sekolah, ini mengikuti perkembangan UU
ASN,” terang Iwan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Dalam pengangkatan menjadi kepala sekolah, guru perlu memiliki sertifikat Guru Penggerak. Utamanya adalah untuk memiliki paradigma kepemimpinan sekolah yang lebih berpihak kepada siswa.
Mengingat bahwa selama ini sekolah masih berfokus pada administrasi pendidikan, bukan pembelajaran siswa. Menurutnya, itu adalah kunci dari transformasi sekolah, yakni berawal dari kepala sekolah dengan mindset yang baru.
“Terkait pengangkatan kepala sekolah atau persyaratan menjadi kepala sekolah, saat ini ada regulasi yang baru diterbitkan, yaitu Permendikbudristek 40/2021,” jelas Iwan.
Meski demikian, bukan hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak saja yang bisa memimpin sekolah, guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) juga mendapat kesempatan menjadi kepala sekolah.
“Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, itu tetap bisa dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, tidak perlu khawatir, tidak ada masalah,” tandas Iwan.
Mendikbudristek Minta Bantuan DPR
Nadiem berharap pemerintah daerah (pemda) dapat mengisi formasi yang sesuai dengan target yang ditetapkan Kemendikbudristek. Pasalnya, saat ini terdapat masalah guru
honorer yang lolos passing grade, namun tidak mendapatkan formasi.
“Kami ingin bantuan dari komisi X untuk mengkomunikasikan ini kepada masyarakat. Terutama yang isu formasi, kalau semua pemda telah mengajukan formasi yang kita inginkan sesuai target kita. Kita tidak akan ada yang namanya lolos passing grade tapi tidak mendapatkan formasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan uang anggaran untuk honor guru
PPPK per daerah akan ditanggung negara. “Artinya, tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain, hanya untuk itu, hanya untuk
PPPK,” terangnya.
Jadi, sudah tidak ada lagi alasan kenapa formasi tidak diajukan secara full sesuai dengan anggaran yang sudah dikunci itu. Karena uang itu tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain.
“Dimohon bapak/ibu dalam sosialisasi ke masyarakat ini bisa ditekankan, itu akan sangat membantu konstituen bapak/ibu di masing-masing dapil,” jelas dia.
Kembali ditegaskan olehnya bahwa Kemendikbudristek akan terus memperjuangkan hak bagi para guru
honorer untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak. Mereka yang lolos
passing grade akan diprioritaskan untuk mendapat posisi, utamanya di sekolah induk dan tidak perlu mengambil tes lainnya.
“Jadi itulah permintaan kita terhadap perubahan yang kami ajukan kepada panselnas, saya harap ini ada titik temunya, dan bisa kita memberikan keadilan bagi guru yang lolos passing grade dalam sekolahnya masing-masing,” tutup dia.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: