Berawal dari Kasus Pencurian HP, Polisi Justru Berhasil Bongkar Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR dan Antigen
Reporter:
radi|
Kamis 20-01-2022,09:52 WIB
Radartasik.com, MAKASSAR — Tersangka kasus pemalsuan hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35), berdalih terpaksa melakukan praktek ilegal itu agar bisa membayar gaji karyawan dan operasional klinik miliknya.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana mengatakan, tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021. ”Ini berdasar pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya,” ujar Komang Suartana saat merilis
kasus pemalsuan tes
PCR dan
antigen di Makassar seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/01/2022).
Kombespol Komang Suartana menjelaskan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar. Tersangka membuat surat keterangan hasil
PCR dan swab
antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.
”Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih,” kata Komang Suartana.
Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus
pencurian smartphone (HP) di
klinik kecantikan tersebut. Hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni percakapan praktik pemalsuan surat
PCR dan
antigen tersebut.
Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes
PCR atau swab
antigen tanpa pemeriksaan. Dalam pembuatan hasil tes
PCR antara Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu. Sedangkan tes
antigen Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu tanpa harus dites.
Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. ”Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil
PCR palsu, alat-alat
PCR,” terang Komang Suartana.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: