Dari Menjalankan Investasi Bodong, Sepasang Kekasih di Kota Tasikmalaya Beli Mobil, Vespa Sprint dan Laptop Macbook
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Kamis 20-01-2022,10:30 WIB
Radartasik.com, TASIK — Polres Tasikmalaya Kota tengah menangani kasus dugaan investasi bodong. Total kerugiannya mencapai Rp 5,7 miliar.
Sepasang kekasih LA (22) dan RM (22), yang juga mahasiswa di Kota Tasikmalaya, telah ditetapkan tersangka kasus tersebut. Satu tersangka lagi, EL (22) yaitu seorang ibu rumah tangga.
Kepada tersangka LA dan RM, polisi melakukan penahanan, sedangkan kepada EL belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan baru melahirkan.
"Para tersangka beraksi pada September dan Oktober tahun lalu. Mereka menjanjikan keuntungan 40 persen," kata Kapolres Tasikmalaya Kota,
AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (20/01/2022).
Kata Kapolres, awalnya ada pengembalian uang investasi dan keuntungan yang diterima ratusan korban. Jumlahnya sekitar Rp 5,2 miliar.
"Namun sejak tanggal 22 Oktober 2021 tidak ada pengembalian uang investasi berikut keuntungannya, sehingga para korban merasa dirugikan," terangnya.
Dari uang investasi tersebut, beber Kapolres, tersangka LA dan RM telah mendapat dan menikmati keuntungan uang dengan jumlah kurang lebih Rp 300 juta.
"Uang itu digunakan untuk membeli barang-barang keperluan pribadi seperti mobil Honda Jazz, motor
Vespa Sprint,
Macbook, 2
Iphone Promax dan 2 Iphone 11," bebernya.
Kapolres menambahkan, para korban ada yang investasi paling besar nilainya Rp 60 juta. Jadi masing-masing korban bervariasi nilai investasinya.
"Nilai Rp 5,7 miliar adalah nilai secara keseluruhan investasi bukan nilai yang dinikmati tersangka. Itu nilai investasi dari A, yang diberikan ke B lalu ke C totalnya segitu (pola ponzi, Red)," tambahnya.
Jelas dia, para tersangka menjalankan investasi ini kurang lebih 2 bulan. Otak pelakunya adalah tersangka LA dan RM.
"Keuntungan investasi ini disampaikan dalam bukti surat perjanjiannya setiap bulan cair 40 persen tapi kenyataannya tidak seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih yang juga mahasiswa-mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya menjadi tersangka kasus penipuan bermodus
investasi bodong.
Kedua muda-mudi ini diciduk Satreskrim
Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/01/22) setelah sebelumnya 4 korban melaporkan kasus tersebut.
Kedua tersangka itu adalah LA (22), mahasiswi ini warga Malangbong, Kabupaten Garut dan RM (22), mahasiswa warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan tersangka lainnya, EL (22), ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut tak ditahan karena baru melahirkan.
"Kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong," ujarnya kepada radartasik.com.
"Modusnya dengan skema ponzi. Jadi ini awalnya berdasarkan laporan para korban, di mana mereka berdasarkan list yang didapatkan dan bukti diperoleh dari korban maupun para tersangka, kurang lebih ada 300 orang yang jadi korban dalam
investasi bodong ini," sambungnya.
Terang Kapolres, kerugian atau total nilai investasi dalam kasus ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dari 300 korban tersebut.
Kedua tersangka, LA dan RM ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikannya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL," terangnya.
Saksi yang sudah diperiksa pihaknya dalam mengungkap kasus ini, beber Kapolres, kurang lebih 12 orang. Kemudian dari keterangan para saksi, korban dan tersangka, 3 tersangka ini menjalankan investasi dengan skema konci.
"Yaitu setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Misalnya menginvestasikan Rp 1 juta berarti dijanjikan keuntungan Rp 400 ribu," bebernya.
Namun ternyata, tambah Kapolres, dalam pelaksanaannya dilakukan dengan skema ponzi yaitu dari nasabah atau korban B yang investasi, kemudian diberikan ke si B keuntungan maupun pokoknya. Pola ini terus dilakukan hingga total korbannya 300 orang.
"Barang bukti yang kita amankan ada screenshot percakapan tersangka La dengan para korban, buku tabungan BRI atasnama LA, ATM BCA atasnama LA, ATM BRI atas nama RM, ATM Mandiri atas nama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali yang investasi, 2 hape Iphone 12 Promax, 2 hape Iphone 11, 1 unit
Macbook, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit motor
Vespa Sprint," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Dari tersangka yang kita amankan ini kedua mahasiswa tersebut adalah pasangan kekasih. Saat ini keduanya sedang menyelesaikan pendidikan di salah satu kampus di Kota Tasikmalaya. Rata-rata korbannya adalah kawan-kawannya sendiri," jelasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: