Gadis ABG Dicekok Miras, Lalu Digenjot 2 Pemuda Singaparna

Gadis ABG Dicekok Miras, Lalu Digenjot 2 Pemuda Singaparna

radartasik.com - Gadis remaja berkebutuhan khusus, sebut saja Bunga (13) Warga Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, digenjot (disetubuhi) dua pemuda.


Kedua pemuda itu tak lain mantan pacarnya, yakni DA (19) dan temannya MA (21).

Aksi bejat pelaku para terhadap anak baru gede (ABG) ini terjadi pada hari Minggu (16/01/22) malam di rumah DA, yang saat itu dalam keadaan sepi.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban yakni dengan memberikan minuman keras (Miras).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni DA dan MA.

"Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum. Keduanya, sudah kita tahan di Polres Tasikmalaya untuk proses selanjutnya," katanya.

Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPDA Josner Ali, menjelaskan kronologis terjadinya persetubuhan anak dibawah umur dengan miras itu.

"Dari pengakuan kedua pelaku sebelum menyetubuhi korban minum alkohol bersama dulu. Kemudian tanpa ada penolakan, korban disetubuhi oleh pelaku," katanya di Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (18/01/22) sore ini.

Menurutnya, korban merupakan anak berkebutuhan khusus, sehingga para pelaku ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan keluguan korban.

"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku untuk melakukan persetubuhan," jelas Josner.

Tambah dia, kedua pelaku ini merupakan teman korban, bahkan salah satu pelaku sempat lama berpacaran dengan korban.

"Persetubuhan dilakukan di rumah salah satu pelaku yang saat itu dalam keadaan sepi," kata dia.

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan mendapatkan imbalan kurngan penjara sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku ini di ancam 15 tahun penjara, sesuai Undang-undang pelindung anak," ujar dia.

(ujang nandar/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: