Polisi Bebaskan Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Alasannya

Radartasik, BEKASI - Pelaku pencurian besi kereta cepat di sisi Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 35, BEKASI akhirnya dibebaskan polisi. Hal ini menyusul dicabutnya laporan atas kejadian pencurian itu.
Adapun alasan pelapor mencabut laporannya adalah karena nilai kerugian dari pencurian besi yang dilakukan pria berinisial T alias J dinilai tidak besar.
"Iya (ditarik) atas nama perusahaan, mungkin dari nilai ekonomisnya kecil jadi dipertimbangkan. Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif, seperti dilansir fin.co.id, Sabtu (28/05/2022).
BACA JUGA:5 Perempuan Penagih Utang Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, Kerjanya Ancam dan Kirim Kata-kata Kotor
Diungkapkan Kapolres, sebelumnya pelaku ditangkap karena telah mencuri sejumlah besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Alasan pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Pasalnya pelaku yang hanya buruh lepas membutuhkan biaya hidup untuk keluarganya.
"Untuk alasan pelaku mencuri dari faktor ekonomi untuk kehidupan, dan pelaku juga sudah berkeluarga," ungkapnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tabah Menunggu Kedatangan Emmeril Kahn, Ikhtiar Pencarian Terus Dilakukan
Polisi juga telah memediasi antara kedua belah pihak. Setelah disetujui pelapor, akhirnya T sudah resmi dibebaskan.
Sebelumnya, T alias J dipergoki tengah melakukan aksi pencurian sebuah besi di area proyek kereta cepat KM 35 Kamis 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu pelaku melakukan aksinya dengan cara naik ke atas proyek pembangunan kereta cepat melalui tangga, setelah itu ia langsung melempar besi hasil curian kepada rekannya yang sudah menunggu di bawah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: