Lawan Kekerasan Perempuan dengan Melaporkan

Lawan Kekerasan Perempuan dengan Melaporkan

radartasik.com, SINGAPARNA - Teras Untuk Literasi Perempuan (TULIP) bersama PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menggelar bedah buku di Aula Kantor PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (16/1/2022). Buku yang dibedah berjudul Perempuan Tasikmalaya Untuk Perempuan Indonesia, dalam sesi 1 pembahasan Fenomena Kekerasan Seksual dalam Perspektif Perempuan.


Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, dalam bedah buku ini disampaikan kepada peserta yang hadir bahwa kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual masih cukup tinggi di Tasikmalaya. “Kita berikan edukasi agar ketika ada indikasi kekerasan terhadap perempuan segera laporkan. Ada kami dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ungkap Ato kepada Radar, kemarin.

Menurutnya, dengan menumbuhkan keberanian masyarakat atau perempuan melaporkan indikasi kekerasan yang dirasakannya, maka akan berpengaruh terhadap tingkat pelaporan dan bisa cepat ditangani kasusnya. “Sehingga kami KPAID, bersama TULIP, Fatayat NU berkolaborasi melalui bedah buku ini memberikan edukasi kepada peserta dan masyarakat, agar lebih berani melaporkan kekerasan seksual atau lainnya,” tambah dia.

Direktur Teras Untuk Literasi Perempuan (TULIP) Tasikmalaya Hotum Hotimah SAg mengungkapkan, yang disampaikan dalam bedah buku Kekerasan Seksual dalam Perspektif Perempuan, ada dua poin bisa terjadinya kekerasan tersebut.

Pertama, kata dia, adanya faktor ketimpangan relasi kuasa diantara korban dan pelaku yang notabene kebanyakan perempuan yang menjadi korban. Seperti contoh guru dengan murid, majikan dengan pembantu atau suami istri. Kemudian, yang kedua adalah faktor kontruksi budaya patriarki atau pandangan orang terhadap stigma bahwa perempuan itu adalah second man atau orang kedua setelah kaum laki-laki.

“Maka perlu diluruskan, agar dua faktor tersebut bisa dicegah supaya kekerasan terhadap perempuan baik seksual maupun fisik bisa dicegah sejak dini,” paparnya.

Maka dari itu, ungkap dia, TULIP Tasikmalaya menawarkan kerja sama dengan Fatayat NU, KPAID dan organisasi pemerhati perempuan lainnya, sebelum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) di pusat. Melalui bedah buku ini ada dua poin sebagai upaya pencegahan pertama mengedukasi masyarakat.

Tulip menyampaikan kepada Fatayat NU, dan tokoh masyarakat yang hadir dari setiap kecamatan dalam bedah buku ini. “Kita menyampaikan, perempuan harus mempunyai daya tawar, kepercayaan diri dan keberanian melaporkan indikasi kekerasan baik seksual maupun fisik, segera laporkan,” ungkap dia.

Kemudian, kata dia, yang kedua masyarakat diajak untuk membuat pos pengaduan women crisis atau help care. Sebagai tempat pelaporan ketika ada indikasi kekerasan perempuan dalam bentuk apapun. “Baik pelecehan seksual maupun hal-hal yang mengarah kepada terjadi pelecehan seksual. Bisa diadukan, ada pos pengaduan yang di dalamnya ada partisipasi masyarakat,” tambah dia.

Praktisi Hukum, Penulis dan Pengurus Fatayat NU Kabupaten Tasikmalaya Milda Handayani SH MH menuturkan, dalam bedah buku disampaikan dari sisi hukum, perlu adanya pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Dari sisi hukum, kita ingin ketika muncul indikasi ada kasus kekerasan terhadap perempuan itu ada pendampingan. Kami bersama Fatayat NU, TULIP dan KPAID akan bekerja sama dalam pendampingan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ketika muncul kasus yang terpenting masyarakat harus melaporkan ketika munculnya kasus kekerasan, jadi tidak diam dan bisa ke KPAID atau P2TP2A, termasuk Fatayat dan Tulip bisa membantu pendampingan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: