Polisi Akan Klarifikasi Pelapor Video Syur 61 Detik
Reporter:
ocean|
Sabtu 15-01-2022,17:30 WIB
Diketahui, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan penyebaran akun video syur berdurasi 61 detik, yang dikaitkan dengan artis
Nagita Slavina.
Pengunggah video itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya bakal memeriksa pelapor pada pekan depan. Sebab, pelapor baru memberikan bukti tangkapan layar dan video yang diduga mirip
Nagita Slavina itu.
”Kan, belum tahu ini yang dilaporkan siapa. Dia melaporkan
Nagita-nya atau siapa. Kan, belum ada hasil klarifikasinya. Makanya kami lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu hasil koordinasi,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2022).
Dia mengatakan pemeriksaan pelapor ini guna menentukan arah penyelidikan kasus video diduga mirip istri Raffi Ahmad itu.
”Kami masih mau klarifikasi ke pelapor dahulu. Dia (pelapor, red) kasih screenshoot sama videonya itu saja. Kami belum tahu yang dilaporkan ini berupa apa,” kata Wisnu.
Sebelumnya,
Nagita Slavina membantah video syur yang diduga mirip dirinya itu. ”Enggak tahu, enggak pernah deh aku macam-macam rekam begitu,” kata
Nagita.
(jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: