Polisi Tangkap Basah Pengoplos Gas Elpiji, Motifnya Pelaku Tergiur Keuntungan Rp20 Ribu per Tabung
Reporter:
radi|
Jumat 14-01-2022,09:52 WIB
Radartasik.com, BALI - Aksi pengoplosan gas LPG (elpiji,red) secara ilegal di wilayah Buleleng, Bali, berhasil dibongkar polisi. Sebanyak 60 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 15 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dimanakan polisi dari tangan tersangka bernama Kadek Ardika, warga Desa Panji, Sukasada.
Rinciannya, berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas. Aksi pelaku terbongkar setelah tertangkap basah memindahkan isi gas
elpiji dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (nonsubsidi) tanpa izin.
“Tersangka sudah diamankan, untuk barang bukti tabung
elpiji juga telah disita. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
Buleleng untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasihumas Polres
Buleleng AKP I Gede Sumarjaya.
Setelah digelandang ke Polres
Buleleng, motif pelaku melakukan aksi
pengoplosan terbongkar. Kepada penyidik, pelaku mengaku tergiur keuntungan sebesar Rp 20 ribu per tabung.
AKP Sumarjaya mengatakan terbongkarnya aksi
pengoplosan gas
elpiji di Banjar Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten
Buleleng, berkat informasi warga. Kepada polisi, pelapor mengatakan di rumah pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindahkan isi gas
elpiji dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
“Pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas,” kata AKP Gede Sumarjaya.
Cara pelaku memindahkan isi gas cukup simpel. Tabung
gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu. Masing-masing tabung
gas 12 kg itu kemudian di atasnya diposisikan tabung
gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus.
Tujuannya adalah untuk mengalirkan gas. Setelah isi
gas 3 kg habis, diganti lagi dengan
gas 3 kg yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya.
"Baru sampai 20 tabung
gas 3 kg yang dipindahkan isinya, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara. (antara/lia/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: