Penahanan Mantan Wali Kota Banjar dan Bos CV Prima Diperpanjang KPK

Penahanan Mantan Wali Kota Banjar dan Bos CV Prima Diperpanjang KPK

radartasik.com - Penahanan mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi, Direktur CV Prima, diperpanjang pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Herman dan Rahmat merupakan tersangka suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013. 

"Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka HS (Herman Sutrisno) dan tersangka RW (Rahmat Wardi) untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (12/01/22). 

Keduanya, kata Ali, diperpanjang penahanannya terhitung mulai 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022 mendatang.

Adapun Herman Sutrisno tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih dan Rahmat Wardi tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. 
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan diantaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali, melansir kompas.

Rahmat Wardi merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar. 

Dia ditenggarai memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi Wali Kota Banjar selama dua periode. 

Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman, dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. 

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, kemudahan itu membuat Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar. 

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/21). 

“Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” imbuh dia. 

Pada sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar. 
Menurut Firli, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat Wardi. 

KPK juga menduga Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. 

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman. 

Firli menyebut, selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali kota Banjar selama 10 tahun, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. 

“Saat ini tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” pungkas Firli. (age/kompas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: