Usai Tahan Ferdinand Hutahaean, Polisi Diminta Segera Periksa Denny Siregar
Reporter:
radi|
Rabu 12-01-2022,08:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Sikap tegas polisi yang langsung menahan Ferdinand usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran. Diminta hal serupa dilakukan terhadap pegiat media sosial Denny Siregar.
Namun sayang hingga kemarin, Selasa (11/01/2022),
Denny Siregar tak kunjung dipanggil polisi. Padahal kasusnya tahun 2021 lalu atau mungkin sudah hampir satu tahun.
Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, seharusnya polisi segera memeriksa
Denny Siregar.
Dengan pemeriksaan itu, duduk masalah hukum yang menjerat Denny akan segera jelas.
“Tujuannya untuk membuat terang benderang perkara, memberi kepastian perkara tersebut,” demikian kata Suparji seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/01/2022).
Suparji menambahkan, publik sampai saat ini menduga Denny tidak segera diperiksa karena terafiliasi sebagai pendukung militan Presiden Jokowi.
Dengan kondisi itu, Suparji meminta polisi menindak Denny agar tidak muncul tudingan Polri tebang pilih.
“Semuanya harus diperlakukan sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Keterangan Polda Jabar, kasus
Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
Denny dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta
Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu didasari unggahan Denny tentang
santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”. Unggahan itu menampilkan foto para
santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para
santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi
Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.(ral/RMOL/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: