Klepek-Klepek Janji Dinikahi, Disetubuhi Berkali-kali Sampai Hamil Lima Bulan

Klepek-Klepek Janji Dinikahi, Disetubuhi Berkali-kali Sampai Hamil Lima Bulan

Radartasiok.com, KABUPATEN TASIK — Seorang perempuan berinisial M, klepek-klepek setelah dibujuk rayu sang pujaan hati untuk dinikahi. Perempuan berusia 18 tahun itu pun rela “menyerahkan” tubuhnya hingga hamil lima bulan. 

Janji tinggalah janji. Lelaki pujaan hatinya berinisial Ilm, Warga Cikunir, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya itu malah meninggalkannya. Karena dianggap tak bertanggung jawab, keluarga perempuan berinisial M ini merasa jadi korban dan melaporkan kasus ini ke polisi. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan pihak keluarga korban. 

"Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P ,19, yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan di Kecamatan Singaparna," katanya di Mapolres Tasikmalaya Selasa (11/1/2022).

Dian menjelaskan, persetubuhan antara korban dan pelaku didasari dengan modus bujuk rayu. Korban diiming-imingi untuk dinikahi. "Setelah diketahui korban hamil lima bulan, tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka saat ini," jelas dia.

"Memang dalih pelaku ini belum menikahi korban karena belum ada biaya," tambahnya.

Perbuatan pelaku, kata Dian, diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (ujg/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: