Divonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani Berurai Air Mata, Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun Penjara Nia Ramadhani Berurai Air Mata, Ajukan Banding

Radartasik.com, JAKARTA — Terdakwa artis Nia Ramadhani sempat tertangkap kamera berurai air mata setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya, suami Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen.


Berdasarkan pantauan jpnn.com di loaksi pengadilan, Nia masih mengusap matanya sesaat setelah persidangan ditutup dan saat hendak meninggalkan ruangan.

Mata ibu tiga anak itu terlihat memerah ketika dia berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Raut wajah pemain sinetron Bidadari itu juga terlihat sedih seakan memancarkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim.

Nia dan Ardi tampak diam seribu bahasa saat ke luar ruang persidangan. Hingga memasuki mobil, pasangan suami istri terlihat tetap enggan berkomentar.

Nia, Ardi, dan Zen divonis satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Atas putusan tersebut, Nia Ramadhani dan sang suami, serta terdakwa ZN mengajukan banding kepada majelis hakim.

Karena itu, putusan tersebut masih belum inkrah. ”Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding,” ucap Ardi Bakrie.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia, Ardi, dan Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nia dan Ardi diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7/2021).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.

Nia Kecewa

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya kecewa dengan putusan tersebut.

Menurut dia, putusan Majelis Hakim mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

”Ya, wajarlah (menangis) karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi assesment,” kata Wa Ode.

Kisah Nia

Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021.

Kesedihan akibat kepergian sang Ayah pada 2014 menjadi latar belakang Nia Ramadhani mengonsumsi sabu.

Nia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

”Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Nia mengaku menjadi sosok yang lebih kuat setelah mengonsumsi sabu-sabu, meski menyadari efeknya hanya sementara.

”Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi happy,” lanjut sang hakim. (ant/jpnn/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: