Soal Tunjangan Daerah, Pemkot Banjar Perlu Segera Bersikap
Reporter:
syindi|
Selasa 11-01-2022,16:45 WIB
radartasik.com, BANJAR — Ketua PGRI Kota Banjar Dadang Darulqutni mengatakan dihapuskannya tunjangan daerah (tunda) guru bersertifikasi menjadi polemik yang berkepanjangan di kalangan guru-guru. Bahkan menjadi perbedaan pendapat antara guru, pemerintah dan legislatif.
“Hal ini terjadi karena tidak adanya komunikasi yang disampaikan oleh pihak pemerintah kepada guru-guru, bahkan persoalan tersebut sampai bergulir ke
DPRD, dimana pada pekan kemarin dibahas dalam agenda audiensi antara forum guru bersertifikasi, komisi III
DPRD, TAPD dan Disdik. Namun hasilnya tidak memunculkan solusi dan keputusan yang menyisakan persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut,” kata Dadang, Senin (10/1/
2022).
PGRI, kata dia, sebagai wadah organisasi guru berharap kebijakan pemerintah yang menghapus tunjangan guru di APBD
2022 agar meninjau kembali kebijakan itu dengan penuh kehati-hatian.
“Hal ini selain akan menimbulkan dampak ekonomi dan sosial di kalangan para guru bersertifikasi, juga dikarenakan belum adanya kejelasan yang tegas tentang regulasi untuk hal tersebut,” ujarnya.
Adapun yang menjadi dasar Permendagri 27 tahun 2021, kata dia, masih bersifat debatable.
“Polemik yang berkepanjangan seperti ini kami memandang kurang baik yang akan berakibat perang wacana ketidakpastian. Apalagi ada sikap dari
DPRD yang akan memperjuangkan agar tunda guru tidak jadi dihilangkan walaupun pada satu sisi pimpinan komisi III tidak menampik jika kondisi anggaran saat ini mengalami penurunan,” katanya.
Kondisi seperti itu, jelas dia, akan menimbulkan kesan guru didukung
DPRD dalam menyikapi kebijakan tersebut. Sebaliknya, pemerintah dalam hal ini eksekutif malah mengabaikan ASN guru-guru bersertifiasi.
“Padahal kalau kita telaah, persoalan tersebut adalah persoalan bersama. Sedangkan kondisi yang sesungguhnya, persoalan penghapusan tunda guru bersertifikasi secara regulasi ataupun kebijakan belum ada penjelasan secara tegas,” katanya. Maka, kata dia, wajar bila guru-guru yang menjadi objek dari kebijakan tersebut saat ini mengalami kegaduhan.
Dadang menyebut, pemerintah perlu bersikap dengan segera memberikan penjelasan yang tegas bahwa TPP guru bersertifikasi benar-benar melanggar aturan.
Kemudian pemkot juga harus memberikan juga penjelasan secara terang benderang apabila pemberian TPP guru tidak melanggar aturan namun berdasarkan pertimbangan lainnya maka tidak bisa dianggarkan.
“Justru kami khawatir apabila tidak dianggarkanya TPP guru bersertifikasi pada APBD
2022 hanya berdasarkan pertimbangan lainnya atau bersifat kebijakan. Maka kita memerlukan waktu untuk membahas hal tersebut lebih panjang lagi. Tentunya dengan duduk bersama antara eksekutif, legislatif dan guru-guru agar polemik TPP segera selesai dan bisa diterima oleh semua pihak,” katanya.
(cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: