Pikap Berpenumpang 22 Orang Terbalik

Pikap Berpenumpang 22 Orang Terbalik

radartasik.com, MANGUNREJA - Sebanyak 22 penumpang mobil pikap mengalami kecelakaan di Jalan Warung Peuteuy Salawu, Minggu (9/1/2022) sore. Rencananya, rombongan masyarakat dari Desa Mandalasari Kecamatan Puspahiang akan mengikuti pengajian ke daerah Cijeunjing, Ciamis.


Informasi yang dihimpun Radar, saat insiden kecelakaan tersebut para penumpang panik dan berteriak. Karena ada keluarganya yang mengalami luka di kepala, tangan dan kaki dalam posisi tergeletak di jalan raya. Mengingat, mobil bak terbuka yang ditumpanginya terbalik.

Satlantas Polres Tasikmalaya langsung mengevakuasi para korban yang mengalami luka ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya. Dari 22 orang penumpang yang terlibat dalam kecelakaan, 12 orang mengalami luka ringan hingga berat.

Salah satu korban, Riski (20) mengaku ikut rombongan pikap untuk menghadiri pengajian di Ciamis. Namun, pada saat sampai di Warung Peuteuy mengalami kecelakaan. “Iya mau pengajian di Ciamis, pas di jalan malah kecelakaan dan mobilnya terbalik. Alhamdulillah hanya alami luka di bagian kaki dan tangan,” tuturnya.

Kanit Penegakkan dan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tasikmalaya IPDA Aripin menjelaskan, kecelakaan terjadi akibat sopir berusaha menyalip sepeda motor di depannya.

“Kendaraan yang melaju dalam kecepatan tinggi dan gagal dikendalikan hingga keluar badan jalan sebelah kanan. Kemudian, masuk lajur kiri justru menyebabkan bak terbalik dan menumpahkan 22 penumpang,” jelasnya.

Menurut dia, sebanyak 12 penumpang yang mengalami luka sudah ditangani dan dibawa ke IGD RSUD SMC. Sementara itu, kendaraan mobil pikap warna hitam sudah diamankan di Polres Tasikmalaya.

“Sopir mobil bak terbuka sudah diamankan dan dimintai keterangan. Proses hukum berjalan, penyelidikan dan nanti naik ke penyidikan. Korban yang dirawat di RSUD SMC, menurut informasi terakhir sudah pulang. Jadi korban hanya sebatas luka-luka saja,” terang dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui ada unsur kelalaian, karena pengemudi dengan sadar menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang orang. “Secara pelanggaran lalu lintas sudah kena, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka. Pengemudi kena ancaman hukuman satu tahun penjara,” jelasnya.

Dede (40), sopir mobil pikap mengaku warga yang menumpang di mobil itu dikenakan biaya buat bensin Rp 150 ribu untuk berangkat pengajian ke Ciamis. “Sehari-hari mobil suka dipakai jualan perabot barang pecah belah. Sering dipakai untuk mengangkut orang. Tahu bawa penumpang itu melanggar, karena memang ada permintaan pengajian jadi ditarik,” ujarnya. (dik)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: