Sudah Tewaskan 23 Warga, Polisi Larang Jebakan Tikus Berlistrik
Reporter:
radi|
Senin 10-01-2022,09:52 WIB
Radartasik.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya secara resmi melarang penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik. Keputusan itu diambil menyusal sudah ada 23 orang warga yang tewas akibat alat tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda menegaskan, membasmi
tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan
jebakan listrik merupakan cara ilegal.
“Cara-cara membasmi
tikus dengan
jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng di Semarang, Minggu (09/01/2022).
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan
tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi
tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan burung tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung hantu jenis serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama
tikus. Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama
tikus.
Sementara Kabid Humas
Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan
tikus berlistrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jateng —terbanyak di Sragen— meninggal dunia akibat
jebakan listrik ini.
“Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” katanya.(jpnn/cnn/antara/bbs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: