MBR Harus Punya Rumah Layak Huni, Penyaluran KPR FLPP Melalui 38 Bank

MBR Harus Punya Rumah Layak Huni, Penyaluran KPR FLPP Melalui 38 Bank

radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.


Salah satu program yang dijalankan yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pada tahun 2022, penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) program FLPP bekerja sama dengan 38 bank pelaksana yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring dengan BP Tapera pada Kamis (6/1/ 2022).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penyaluran KPR subsidi FLPP bagi MBR tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang, sehingga keluhan konsumen bisa diatasi dengan baik.

“Setiap rumah subsidi yang dibangun wajib memenuhi ketentuan teknis bangunan dan kelayakan hunian rumah seperti keselamatan, kesehatan, pencahayaan dan luas minimum,” kata Menteri Basuki, dikutip Jumat (7/1/2022).

Adapun 38 Bank tersebut terdiri dari 7 Bank Nasional antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah dan 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dan landasan sinergi antara BP Tapera dengan bank penyalur dalam operasional penyaluran dana FLPP.

Kerja sama ini meliputi penyaluran dan pengembalian dana FLPP melalui KPR Sejahtera secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberi manfaat bagi MBR hingga pelaporan penyalurannya.

“Untuk itu, dalam penyaluran dana FLPP tahun 2022 ini, kami menginginkan komitmen Bank Penyalur FLPP dengan kewajiban untuk menyampaikan secara rinci rencana realisasi bulanan hingga akhir tahun berjalan yang akan dievaluasi secara periodik,” tutur Adi Setianto.

Penandatanganan PKS disaksikan secara daring oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi. (git/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: