Pegawai Swasta dan Informal Mau Punya Rumah? Ini Kriteria Pembiayaan dari BP Tapera
Jumat 07-01-2022,17:40 WIB
Radartasik.com — Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap. Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat. Sehingga, pada akhirnya banyak dari mereka yang memilih untuk sewa atau mengontrak.
Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan atau lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MBR adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta. Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Awalnya, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS.
Namun, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menyampaikan, tahun ini, kepesertaannya akan diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri, serta pekerja di sektor informal.
“Jadi, kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, mendaftarnya sendiri,” kata Eko, Jumat (7/1).
Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Rinciannya, iuran simpanan sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung peserta. Bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera, maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id.
“Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik kredit pembiayaan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini,” imbuhnya.
Selain itu, tahun ini, BP Tapera juga bertindak sebagai operator investasi pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah.
Hal itu semakin kuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR. Regulasi lain yang memperkuat yaitu Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada 31 Desember 2021 lalu.
Sementara, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyebut, pihaknya mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk 2022. Dengan rincian sebesar Rp 19,1 triliun dari alokasi APBN 2022 dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok.
“BP Tapera kini punya dua layanan, yaitu Program Tapera dan Program FLPP,” ungkapnya. (JPG/ria)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: