Capaian PAD Kota Banjar Tahun 2021 Hanya 91.98 Persen Dari Target

 Capaian PAD Kota Banjar Tahun 2021 Hanya 91.98 Persen Dari Target

radartasik.com, BANJAR - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar baru tercapai 91,98 persen atau Rp 126.984.100.689 dari target sebesar Rp 138.053.491.482 pada 2021 . 


Hal itu yang membuat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH akan melakukan kajian agar PAD Kota Banjar bisa meningkat. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar H Agus Eka Sumpana diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Fauzi Effendi mengatakan ada beberapa kendala sehingga PAD mencapai 91,98 persen. 

"Kenapa baru tercapai seperti itu? Karena ada beberapa indikator pajak dan retribusi yang tidak tercapai pada tahun 2021," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/1/2022). 

Yakni retribusi pelayanan pasar (kios pasar) dan retribusi pemakaian kekayaan daerah seperti sewa gedung BCH dan GBI selama masa pandemi Covid-19.

Retribusi kios pasar dari target Rp 1,5 miliar hanya bisa terealisasi sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk sewa gedung target Rp 362 juta, hanya Rp 292 juta yang terealisasi. 

Selain itu target pendapatan BLUD RSUD kota Banjar dan Puskesmas Rp 107 miliar, yang terealisasi sebesar Rp 97 miliar di tahun 2021. 

"Sementara di tahun 2022 ini ada kenaikan target sebesar Rp 148 miliar, dan ada juga yang belum terdata di desa," tegasnya. 

Sambung dia, saat ini OPD penghasil sedang fokus terhadap pajak parkir kendaraan di tempat khusus. Seperti di RSUD, KAI, supermarket dan juga minimarket. 

Lantaran saat ini terkendala di izin yang belum lengkap, sehingga belum bisa menarik pajak parkir tersebut.

"Ini berbeda dengan retribusi parkir di ruang milik jalan, yang biasa oleh petugas tarik retribusinya," pungkasnya. 

Selain itu, untuk meningkatkan PAD Kota Banjar tahun ini sedang fokus menggali kantong-kantong PAD lainnya yang kira-kira belum maksimal, sehingga perlu dioptimalkan. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: