Terbakar Cemburu, Suami di Garut Tega Bunuh Istri

Terbakar Cemburu, Suami di Garut Tega Bunuh Istri

radartasik.com, KARANGPAWITAN — Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh HN (38) warga Kampung Sukamulya Desa Mekarmukti Kecamatan Mekarmukti terhadap istrinya Risnawati (41) ternyata bermotif cemburu.


Pelaku terbakar cemburu setelah melihat isi pesan singkat istrinya dengan seseorang yang diduga pria idaman lain (PIL).

“Jadi motifnya pelaku ini cemburu, sehingga membunuh korban,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022).

Wirdhanto menerangkan, tindak pidana pembunuhan itu berawal dari percekcokan antara HN dengan istrinya yang dipicu dari adanya komunikasi istrinya dengan diduga pria lain lewat media sosial dan pesan SMS.

“Jadi adanya komunikasi dari media sosial dan SMS yang ada kata-kata bersifat mesra,” jelas Wirdhanto saat ekspose kasus pembunuhan di halaman Mapolres Garut.

Setelah terjadi percekcokan, kata dia, pelaku langsung merencanakan aksi pembunuhan. Untuk melancarkan aksinya, HN mengajak istrinya untuk bermalam di rumah salah satu kerabatnya di Desa Cijayana Kecamatan Bungbulang.

Saat istrinya tertidur, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menebaskan golok sebanyak dua kali ke bagian leher korban.

“Saat korban tidur menyamping, tersangka langsung mengeluarkan golok dan menebaskan di leher korban sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan pendarahan dan kematian seketika, jadi tidak ada perlawanan dari korban,” jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku kemudian sempat mengisolir diri di rumah tersebut dengan cara mengunci pintu.

Namun, warga dan tokoh masyarakat serta aparat desa mengetahuinya hingga membuka rumah tersebut dan mendapatkan pelaku di dalam rumah beserta barang bukti dan korban.

Wirdhanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih memproses hukum kasus tersebut secara normal meski sebelumnya sempat ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku sendiri, menghabisi nyawa istrinya sendiri tanpa disaksikan orang lain, termasuk anak mereka.

“Sementara kami belum mengarah kesana (gangguan kejiwaan), saat ini kami tetap memproses sebagaimana normal,” katanya.

Menurut dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Kita terapkan pasal pembunuhan berencana karena pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan mengajak istrinya menginap di rumah kerabatnya dan pelaku juga membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan,” paparnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti, Senin dini hari (3/1/2022). Diduga, korban bernama Risnawati (41) itu tewas digorok suaminya berinisial HN (38).

Kapolsek Bungbulang AKP Endang Mulyana mengatakan, peristiwa yang menimpa korban diketahui sekitar pukul 01.00. Saat itu korban sudah ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah oleh tetangga korban.

“Awalnya ada kegaduhan. Setelah tetangga korban mengecek, ternyata korban sudah meninggal dengan bersimbah darah,” ujarnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: