Disdik Sepakat PTM Setiap Hari, Sehari Dua Sesi Pagi dan Siang, Durasi Maksimal 6 Jam

Disdik Sepakat PTM Setiap Hari, Sehari Dua Sesi Pagi dan Siang, Durasi Maksimal 6 Jam

radartasik.com, TASIK — Merespons Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022, Dinas PenA­didikan Kota Tasikmalaya sepaA­kat mengeluarkan kebijakan PemA­belajaran Tatap Muka (PTM) Setiap hari. Hal itu merupakan hasil diskusi Disdik dengan kepala SMP swasta dan negeri, Selasa (4/1/2022).


“Tujuan pertemuan ini agar satu frekuensi dalam membuat formula pelaksanaan PTM terbatas sesuai peraturan SKB 4 Menteri terbaru dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2022,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Mohammad Dani SPd MM kepada Radar, Selasa (4/1/2022).

Untuk itu, sambung Dani, ia pun menjelaskan kembali hasil Zoom Meeting bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Yakni ada kategori A, ketika kondisi daerah PPKM level 1-2 lalu vaksinasi dosis keduanya tercapai lebih 80 persen untuk guru dan tenaga kependidikan. Serta lansia lebih dari 50 persen.

Kategori B, saat kondisi guru 50-79 persen sudah tervaksin. Lalu lansia harus 40-50 persen sudah tervaksin. Nantinya bisa melaksanakan kapasitas PTM terbatas 50 hingga 100 persen dengan frekuensi penuh, maksimal 6 jam pembelajaran.

“Berhubung Kota Tasikmalaya dalam posisi PPKM level satu, vaksinasi guru dan tenaga kependidikan mencapai 50-79 persen, serta vaksinasi lansia di atas 40 persen. Itu menjadikan para kepala SMP sepakat memilih kategori B, sehingga bisa melaksanakan kapasitas PTM terbatas 50 hingga 100 persen dengan maksimal 6 jam pembelajaran,” ujarnya.

Selain itu, jika guru dan tenaga kependidikan belum tervaksin, mesti melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Tetapi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menginginkan guru dan siswa bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Itu dalam upaya membantu pemerintah daerah dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

“Untuk itu, bagi guru ataupun tenaga kependidikan yang belum divaksin akan dipanggil ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. Nantinya kita menjelaskan jangan takut vaksin. Sebab ada screening sebelum penyuntikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP menjelaskan, pihaknya segera membuat aturan tentang PTM terbaru untuk panduan sekolah dalam menjalankan proses kegiatan belajar-mengajar selama pandemi Covid-19. Oleh karenanya, dia menunggu aturan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang berdasarkan SKB 4 Menteri terbaru dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2022.

“Kita tidak bisa gegabah mengeluarkan peraturan PTM terbatas, karena kita tidak ingin surat edaran yang dibuat secara parsial, baik SD sendiri ataupun SMP sendiri,” katanya.

Untuk itu, dia pun akan bedah sedalam-dalamnya SKB 4 Menteri dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2022. Agar pada batas waktu siswa yakni 10 Januari berangkat, bisa memperhatikan protokol kesehatan.

Ketua MKKS SMP Kota Tasikmalaya Agus Rohman SPd MSi menjelaskan, pada pelaksanaan PTM terbatas pihaknya tetap menggunakan SKB 4 Menteri terbaru, kondisi Kota Tasikmalaya masuk dalam PPKM level 1 dan vaksin lansia di atas 40 persen.

Oleh karena itu, tergolong pada kategori B yang melakukan PTM terbatas maksimal 6 jam dengan full siswa mengikuti pelajaran.

“Sesuai diskusi tadi, untuk SMP memilih kategori B dengan pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran. Lalu full PTM terbatas dengan dibagi dua shifting, yakni pagi dan siang,” katanya.

Selain itu, ia berpesan agar dapat menjalankan PTM terbatas aman dan sehat, kini diharapkan sekolah memenuhi protokol kesehatan yang berlaku. “Bisa meningkatkan disiplin cuci tangan, giatkan sosialisasi pakai masker, ajak vaksinasi, koordinasi Satgas Covid-19 setempat dan lainnya,” ujarnya. (riz)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: