Ternyata Habib Bahar Smith Ditahan Bersama Pengunggah Video Ceramahnya

Ternyata Habib Bahar Smith Ditahan Bersama Pengunggah Video Ceramahnya

Radartasik.com, BANDUNG - Habib Bahar Smith telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Mapoolda Jawa Barat tadi malam.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menemukan adanya alat bukti yang sah serta ditopang barang bukti, atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Berita hoax tersebut disampaikan Habib Bahar saat dirinya mengisi salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

"Ada dua bukti yang sah sehingga dijadikan dasar untuk menetapkan jadi tersangka," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, Selasa (04/01/2021) dinihari WIB.

Sebelumnya sesuai janjinya Habib Bahar memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar pada pukul 12.15. Di sana dia sempat bilang kepada wartawan bahwa dirinya tidak pernah mangkir atas pemanggilan kepolisian untuk setiap kasusnya.

"Saya ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui dari dulu saya belum pernah mangkir dari panggilan. Jadi kalau ada yang bilang habib bahar mangkir itu hoaks," ujarnya.

Setelah diperiksa kurang lebih sepuluh jam, dia lalu dinaikkan status hukumnya jadi tersangka.

Habib Bahar rupanya juga tidak sendirian. Dalam kasus ini, TR yang merupakan pengunggah video ceramahnya ke akun youtube juga ditetapkan jadi tersangka. Keduanya pun saat ini ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, BS dan TS, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.

Menurutnya, Bahar dijerat pasal 14 ayat q dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP. (jpnn/sul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: