Suara Publik Akan Ditampung untuk Revisi Menyeluruh Undang-Undang Sisdiknas, Guru Diusulkan Sama Dengan Tentara dan Polisi

Suara Publik Akan Ditampung untuk Revisi Menyeluruh Undang-Undang Sisdiknas, Guru Diusulkan Sama Dengan Tentara dan Polisi

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaann, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR menyepakati bakal merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada 2022.


"Revisi UU Sisdiknas akan dilakukan secara menyeluruh. Bakal ada penataan ulang pada semua turunan dari undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam webinar, dikutip Senin (3/1/2022).

Huda menjelaskan, tujuan dari revisi menyeluruh itu agar tidak ada lagi rezim regulasi yang mengatur pendidikan di luar UU Sisdiknas.

"Semua regulasi menyangkut pendidikan akan kami jadikan satu. Adapun UU Pendidikan Tinggi, UU guru dan dosen itu nantinya akan masuk dalam UU Sisdiknas," terangnya.

Dalam proses revisi UU tersbeut, lanjut Huda, Kemendikbudristek bakal membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terhadap revisi UU Sisdiknas.

"Jadi saya harap nanti ada diskurus yang sifatnya melibatkan publik seluas-luasnya," ujarnya. 

Negara Harus Menempatkan Guru Sama dengan TNI dan Polri
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan bahwa guru bukan lah sebuah profesi, melainkan pengabdian. Sebab, mereka mendidikasikan hidupnya untuk peningkatan kualitas manusia di Indonesia.

Kapasitasnya sama seperti TNI dan Polri. Jika TNI yang mengurus pertahanan negara, lalu polisi yang mengurus keamanan masyarakat, sementara guru bertugas khusus untuk menyiapkan generasi muda penerus bangsa.

“Kami menganggap guru ini bukan profesi, tetapi adalah sebagai sebuah pengabdian, sehingga negara seharusnya menempatkan guru sama dengan tentara atau polisi. Seluruh tanggung jawab negara ada di generasi muda,” ujar dia dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Rekrutmen Guru ASN PPPK, Kamis (19/8/2021).

Tidak hanya menjadi pendidik anak-anak di Tanah Air, mereka juga dibebankan tugas administrasi meskipun itu bukan kewajibannya. Terlebih kesejahteraan guru yang masih sangat minim di dalam negeri.

Untuk mencapai kesetaraan itu, tentu membutuhkan perjuangan. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Mudah-mudahan dengan revisi Sisdiknas, kita bisa menempatkan guru yang lebih mulia, generasi muda dikawal supaya siap mengambil alih pengelolaan negara, guru tidak lagi dibebani laporan administrasi karena tidak berkaitan dengan pendidikan anak,” tutur dia.

Selain itu, untuk mengurangi beban guru tersebut agar fokus dalam peningkatan kualitas generasi muda, ia meminta agar tenaga kependidikan mendapatkan formasi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi saya usulkan supaya tenaga kependidikan diberikan formasi untuk meringaknkan tugas-tugas guru dalam penugasannya,” ujarnya. (der/fin/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: