Prostitusi Online di Objek Wisata di Garut Terbongkar

Prostitusi Online di Objek Wisata di Garut Terbongkar

radartasik.com, KARANGPAWITAN — Tim Sancang Polres Garut membongkar sindikat prostitusi online di objek wisata Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler. Dari kasus itu, polisi mengamankan dua orang mucikari dan tiga pekerja seks komersial (PSK).


“Jadi kedua mucikari ini menawarkan para PSK ini melalui aplikasi kepada pria hidung belang,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Wirdhanto menerangkan, terungkapnya praktik prostitusi online di Objek Wisata Cipanas berawal dari laporan masyarakat terkait adanya salah satu hotel di Cipanas yang sering dijadikan transaksi prostitusi. Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar, Tim Sancang diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa hotel tersebut. “Ketika kami periksa, ternyata ditemukan di salah satu kamar ada beberapa PSK,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para PSK ditempatkan di salah satu kamar di hotel tersebut untuk tempat singgah sementara sebelum dibawa lelaki hidung belang.

“Jadi sebelum ada pelanggan, PSK ini ditempatkan di kamar hotel. Para muncikari kemudian bergerilya via aplikasi menawarkan jasa para PSK ini,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kedua mucikari, tarif para PSK mulai dari Rp 400-800 ribu untuk satu kencan. “Dalam setiap transaksi, muncikari dapat bagian Rp 50 ribu,” terangnya.

Kapolres menyebut, kedua laki-laki yang menjadi mucikari dijerat Undang-Undang Pornografi. Sementara ketiga PSK yang diamankan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk direhabilitasi.

“Untuk mucikarinya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kalau PSK-nya kita serahkan ke Dinsos untuk ditangani,” terangnya.

Amankan Ribuan Botol Miras

Selain membongkar kasus prostitusi online, Tim Sancang Polres Garut juga menggagalkan peredaran minuman keras (miras) yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun.

“Totalnya ada sekitar 6.098 botol miras berbagai merek. Ribuan botol miras ini akan dijual pada perayaan pergantian tahun,” ujar Wirdhanto saat rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan masyarakat, setelah ditemukannya persediaan miras dalam jumlah besar di salah satu kontrakan di Kampung Somong Desa Cintakarya Kecamatan Samarang.

“Ada sekitar 200 kardus. Ketika tim menuju lokasi ada persediaan miras untuk persediaan tahun baru,” ujarnya.

Dalam pemerikaaan petugas, diketahui barang tersebut berasal dari Bandung. “Miras tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu-Rp 150 ribu per botol,” katanya.

Setelah pengembangan, Tim Sancang Polres Garut meringkus tersangka M (42), warga Margawati, sebagai pemilik sekaligus penjual barang haram tersebut.

“Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan) melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang larangan miras dan anti perbuatan maksiat,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: