Level 2, Sekolah Boleh PTM Tiap Hari, Disdik dan KCD Masih Menunggu Arahan
Reporter:
andriansyah|
Senin 03-01-2022,07:45 WIB
radartasik.com, TASIK - Empat menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru dalam pemberlakuan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Januari 2022.
Dengan munculnya
SKB 4 Menteri tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ataupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya belum menerapkannya, masih menunggu arahan selanjutnya.
Arahan selanjutnya akan dibahas Hari ini (3/1/2022) lewat Zoom bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ataupun Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya
Dr Abur Mustikawanto MEd mengatakan, memang telah beredar informasi bahwa
SKB 4 Menteri untuk sekolah tatap muka tahun 2022 berdasarkan
vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta siswa, warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.
Dalam
SKB itu dijelaskan bahwa untuk daerah level 1 dan 2, ketentuan pertama siswa bisa sekolah setiap hari dengan syarat minimal 80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Lalu, siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Selanjutnya durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Kedua, sekolah setiap hari bergantian. Itu dilakukan jika 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Dengan ketentuan, siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari. Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Ketiga, sekolah setiap hari bergantian saat
vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen.
Kapasitas jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan bisa melakukan tatap muka bergantian setiap hari. Dengan durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Saat level 3, lanjutnya, sekolah setiap hari bergantian. Pertama, dapat dilakukan jika minimal 40 persen pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10 persen warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Untuk ketentuannya, siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari. Sedangkan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Pilihan lainnya sekolah bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bila
vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10 persen. Peraturan selanjutnya ada Level 4, yakni sekolah melaksanakan PTM terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti PJJ.
“Memang aturan sekolah tatap muka tahun 2022 berdasarkan
SKB 4 Menteri sudah turun. Namun untuk secara resmi konten-konten aturan mulai besok ditetapkannya,” katanya kepada Radar, Minggu (2/1/2022).
Kemudian, ketika disesuaikan turunnya
SKB 4 Menteri. Menurutnya wilayah Tasikmalaya pada kondisi level dua.
“Kemungkinan menyesuaikan imbauan bisa 50-80 persen. Tetapi untuk kepastiannya seperti apa atau bagaimana melihat besok saat Meeting Zoom bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kemendikbud Ristek,” ujarnya.
Lanjut Abur, belum adanya ketetapan tersebut, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sebab, untuk saat ini siswa sedang liburan hingga 9 Januari.
“Siswa masuk 10 Januari 2022, ketika belum adanya ketetapan
SKB 4 Menteri di Tasikmalaya tidak menggangu kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP menjelaskan, ia sudah mendapatkan informasi dari
SKB 4 Menteri. Tetapi untuk keputusanDisdik dan KCD Masih Menunggu Arahan
TASIK - Empat menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (
SKB) terbaru dalam pemberlakuan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Januari 2022.
Dengan munculnya
SKB 4 Menteri tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ataupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya belum menerapkannya, masih menunggu arahan selanjutnya.
Arahan selanjutnya akan dibahas Hari ini (3/1/2022) lewat Zoom bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ataupun Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya
Dr Abur Mustikawanto MEd mengatakan, memang telah beredar informasi bahwa
SKB 4 Menteri untuk sekolah tatap muka tahun 2022 berdasarkan
vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta siswa, warga masyarakat lanjut usia (lansia) dan level PPKM di daerah masing-masing sekolah.
Dalam
SKB itu dijelaskan bahwa untuk daerah level 1 dan 2, ketentuan pertama siswa bisa sekolah setiap hari dengan syarat minimal 80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Lalu, siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Selanjutnya durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Kedua, sekolah setiap hari bergantian. Itu dilakukan jika 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Dengan ketentuan, siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari. Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Ketiga, sekolah setiap hari bergantian saat
vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen.
Kapasitas jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan bisa melakukan tatap muka bergantian setiap hari. Dengan durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Saat level 3, lanjutnya, sekolah setiap hari bergantian. Pertama, dapat dilakukan jika minimal 40 persen pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10 persen warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Untuk ketentuannya, siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari. Sedangkan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Pilihan lainnya sekolah bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bila
vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan di sekolah kurang dari 40 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10 persen. Peraturan selanjutnya ada Level 4, yakni sekolah melaksanakan PTM terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan dan diganti PJJ.
“Memang aturan sekolah tatap muka tahun 2022 berdasarkan
SKB 4 Menteri sudah turun. Namun untuk secara resmi konten-konten aturan mulai besok ditetapkannya,” katanya kepada Radar, Minggu (2/1/2022).
Kemudian, ketika disesuaikan turunnya
SKB 4 Menteri. Menurutnya wilayah Tasikmalaya pada kondisi level dua.
“Kemungkinan menyesuaikan imbauan bisa 50-80 persen. Tetapi untuk kepastiannya seperti apa atau bagaimana melihat besok saat Meeting Zoom bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kemendikbud Ristek,” ujarnya.
Lanjut Abur, belum adanya ketetapan tersebut, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sebab, untuk saat ini siswa sedang liburan hingga 9 Januari.
“Siswa masuk 10 Januari 2022, ketika belum adanya ketetapan
SKB 4 Menteri di Tasikmalaya tidak menggangu kegiatan belajar-mengajar,” katanya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP menjelaskan, ia sudah mendapatkan informasi dari
SKB 4 Menteri. Tetapi untuk keputusan ketepatan dalam PTM terbatas tersebut menunggu adanya arahan langsung dari Kemendikbud Ristek.
“Sudah tahu adanya
SKB 4 Menteri, namun belum bisa diterapkan. Sebab sosialisasi
SKB 4 Menteri bersama Kemendikbud Ristek baru dilakukan Hari ini (3/1/2022),” ujarnya.
Ia pun, berharap adanya kepastian
SKB 4 Menteri tersebut. Itu mengingat 10 Januari 2022 siswa sudah masuk sekolah. (riz)
ketepatan dalam PTM terbatas tersebut menunggu adanya arahan langsung dari Kemendikbud Ristek.
“Sudah tahu adanya
SKB 4 Menteri, namun belum bisa diterapkan. Sebab sosialisasi
SKB 4 Menteri bersama Kemendikbud Ristek baru dilakukan Hari ini (3/1/2022),” ujarnya.
Ia pun, berharap adanya kepastian
SKB 4 Menteri tersebut. Itu mengingat 10 Januari 2022 siswa sudah masuk sekolah. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: