Ayo Dong Pak Polisi Ungkap Siapa Pengguna Jasa Cassandra Angelie Seperti Permintaan Komnas Perempuan

Ayo Dong Pak Polisi Ungkap Siapa  Pengguna Jasa Cassandra Angelie Seperti Permintaan Komnas Perempuan

Radartasik.com, JAKARTA — Sejak kasus prostitusi yang menjerat pemain sinetron Cassandra Angelie diungkap ke publik, hingga kini belum diungkap siapa konsumen yang menggunakan jasa “layanannya”. 

Terkait hal itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pun meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkapnya. Tujuannya agar dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

"Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang. Dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (01/01/2022).

Andy meyakini konsumen prostitusi online artis itu bukan berasal dari kalangan bawah. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan pihak kepolisian menyebut tarifnya senilai Rp30 juta.

"Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit," ujar Andy.

Andy menegaskan, jika kasus yang menjerat CA merupakan kasus tindak perdagangan, maka konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO, maka para penggunanya juga terkena pemidanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 12," imbuh Andy.

Berikut bunyinya:

Pasal 12 UU TPPO
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

"Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya," papar Andy.

Terpisah, komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa sesungguhnya tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. 

"Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. Umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO," ujar Siti Aminah.
 
Atas kondisi tersebut, Siti Aminah menilai CA lebih tepat diposisikan sebagai korban, dan tiudak dijadikan tersangka. "Dengan demikian, baik dengan KUHP, UU ITE, maupun UU TPPO, harusnya CA diposisikan sebagai korban," kata Siti. (bbs/detik/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: