Polisi Memburu Otak Penyelundupan PMI Ilegal

Polisi Memburu Otak Penyelundupan PMI Ilegal

Radartasik.com — Polisi terus memburu orang-orang yang terlibat dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kemarin (30/12) tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Polres Bintan menggeledah sebuah rumah di Jalan Datuk Syahbandar, Kampung Kamboja, Bintan. 

Rumah bernomor 16 itu milik Susanto alias Acing, terduga otak penyelundupan PMI yang kapalnya karam di perairan Malaysia pada15 Desember lalu.

Pantauan Batam Pos di lapangan, enam mobil yang dinaiki rombongan polisi diparkir di sekitar rumah warna krem dan cokelat itu. ''Mereka datang, parkir mobil, langsung masuk ke rumah. Datang sekitar pukul 11.00,'' ungkap seorang warga yang berada di dekat rumah tersebut.

Dalam rombongan terlihat sejumlah perwira Polres Bintan. Namun, mereka tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt belum mau bicara banyak. ''Kalau ada update nanti disampaikan,'' ucapnya.

Sementara itu, Batam Pos sempat mengunjungi rumah Juna Iskandar di Batam. Juna adalah tersangka pengiriman PMI ilegal Bengkong Sadai. Rumah itu kemarin tampak tertutup. Menurut keterangan warga, pria 39 tahun tersebut jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Warga hanya tahu bahwa Juna kerap keluar rumah saat malam.

Sebagaimana diketahui, rumah Juna di Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Blok D Nomor 1, dijadikan tempat penampungan PMI ilegal. Seluruh PMI dari berbagai daerah ditampung di rumah bercat hijau itu sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Sementara itu, 10 jenazah PMI yang tenggelam di perairan Malaysia akan dipulangkan dalam waktu dekat. Pemulangan tersebut menunggu proses identifikasi dari otoritas Malaysia. ''Hingga kini, baru tujuh yang berhasil diidentifikasi. Tiga lagi masih dalam proses,'' kata Harry Goldenhardt kemarin.

Setelah semua jenazah diidentifikasi, Polri akan segera menjemput ke Malaysia. Penjemputan dilakukan dengan metode yang sama dengan 11 jenazah sebelumnya. ''Kami jemput langsung dengan kapal agar segera dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,'' tuturnya.

Ditanya mengenai perkembangan penyidikan kasus itu, Harry mengaku belum ada. Polisi masih mencari para pelaku yang berkaitan dengan kasus tersebut. ''Prosesnya masih berlanjut. Pencarian terhadap pelaku terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri,'' jelasnya.

Hingga kemarin, polisi baru menetapkan dua tersangka. Yakni, Juna Iskandar dan Agus Botak. Mereka berperan sebagai penampung dan penyalur di Batam. Sementara itu, otak pelaku dan pemilik kapal masih dalam pencarian.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut dengan jelas identitas pemilik kapal, yaitu Acing. Peran Acing diduga cukup sentral dalam sindikat penyelundupan manusia tersebut. 

BP2MI juga mendapati fakta bahwa tekong yang membawa para PMI itu selamat dari kecelakaan kapal. Dua di antara 13 WNI yang selamat adalah tekong dan anak buah kapal yang membawa para PMI. ''Mereka Sofyan dan Amirul, selamat,'' ujarnya.

Peristiwa tenggelamnya speedboat pengangkut PMI ilegal di Kepri maupun perairan Malaysia sebenarnya bukan hal baru. Aparat berkali-kali menggagalkan pengiriman PMI ilegal dari Batam ke Malaysia maupun sebaliknya. 

Bahkan, sudah banyak PMI ilegal yang tewas di laut saat diselundupkan via perairan Batam-Bintan. Kasus terbaru adalah tenggelamnya kapal pengangkut PMI di perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia.

Dari Jakarta, pemerintah memastikan bakal menindak tegas oknum personel TNI-AU dan TNI-AL yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan hal itu saat berbincang dengan awak media di kantor Kemenko Polhukam, kemarin (30/12). Mahfud menjamin dan meyakinkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa punya komitmen serupa. Mahfud menyatakan, pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja. Tidak terkecuali di lingkungan militer. 

”Tapi, itu kan bukan gejala umum. Pasti ada saja yang nakal,” jelasnya. Karena itu, negara dan pemerintah berperan dengan mengambil sikap tegas. ”Itulah tugas negara. Kalau (ditanya) mau diapakan, ya mau ditindak. Kan sudah, kan sudah jelas tuh,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud mengungkapkan, Jenderal Andika punya komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum. Setiap personel TNI yang bersalah dan terbukti melanggar hukum pasti diproses. Hal itu terbukti dalam beberapa kasus yang sudah terjadi. ”Terus terang saya (dengan) panglima TNI yang sekarang sangat terkesan. (Dia bilang) hukum harus ditegakkan,” ungkapnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: