Lahan Mandalare Kembali Mencuat, Kelompok Tani Sinar Barokah Minta Kejelasan dari Pemkot Banjar

Lahan Mandalare Kembali Mencuat, Kelompok Tani Sinar Barokah Minta Kejelasan dari Pemkot Banjar

radartasik.com, BANJAR - Kelompok Tani Sinar Barokah bersama Forum Aliansi Keadilan Rakyat (Akar) kembali mendatangi kantor DPRD Kota Banjar, Rabu (29/12/21).


Mereka menyampaikan peramsalahan terkait lahan garapan di Apdeling Mandalare Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman yang belum ada solusi pada pertemuan Senin (27/12/2021), karena dinas terkait tidak hadir.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji mengatakan, permasalahan itu terkait dua bidang lahan yang beralih fungsi. Awal lahan tersebut perkebunan, lalu tahun 1960 beralih fungsi jadi lahan garapan oleh masyarakat.

“Dulunya di lokasi tersebut merupakan hutan lindung, seiring berjalannya waktu diambil alih oleh PTPN VIII dialih fungsikan jadi perkebunan karet hingga saat ini,” kata dia. 

Sebelum dialih fungsi oleh PTPN, kata dia, lahan tersebut sudah terlebih dulu dikuasi oleh masyarakat Desa Mulyasari seluas 100 hektare.

Setelah itu dilakukan relokasi setiap warga diberi lahan garapan seluas 12 bata dan 12 bata lagi untuk tempat tinggal. Namun tahun 2010 hingga sekarang lahan garapan tersebut diambil alih oleh pihak rekanan PTPN VIII 

“Ini yang harus diluruskan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Di sinilah peran pemerintah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak warganya,” ujarnya, menjelaskan.

Kata dia, lahan garapan tersebut dengan status HGU sudah ada aturannya siapa yang memiliki hak mengelola. Jika diambil paksa seperti itu, tentu warga merasa dirugikan. Maka perlu ada kejelasan yang pasti dari pemerintah, karena yang menentukan dari pusat.

“Agar nanti ada keharmonisan di masyarakat, tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia. 

Kepala Desa Sinartanjung Asep Hendra menambahkan, luas lahan di wilayah Mandalare sekitar 370 hektare yang meliputi lahan perkebunan dan garapan warga sekitar.

“Sebelumnya masalah ini sudah sampai ke pusat, dilakukan rapat bersama. Namun sejak itu hingga saat ini tidak ada putusan seperti apa,” imbuhnya.

Kata dia, hanya saja saat itu PTPN memberikan lahan garapan sebesar 20 persen dari luas lahan. Namun lokasinya berada di Putrapingan Pangandaran, bukan di Mandalare.

Perwakilan Dinas PUPRKP Kota Banjar Irman menambahkan, PTPN VIII pernah mengajukan perpanjangan HGU ke Bagian Pemerintahan Kota Banjar 11 November 2020.

“Pengajuan HGU tersebut berada di tiga wilayah, salah satunya di Mandalare dengan total luas 600 hektare,” ujar dia yang juga Kabid Ciptakarya. (nto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: