PPnBM Mobil di Bawah Rp 240 Juta Diusulkan Dihapus
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Kamis 30-12-2021,09:00 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat yang harganya Rp240 juta, karena itu bukan merupakan barang mewah," kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Rabu (29/12/20221).
Selain dijual dengan harga Rp240 juta, menurut Agus, kategori mobil rakyat yakni mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80 persen.
"TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," ujarnya.
Terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Agus belum memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlanjut atau tidak.
"Industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara," ujarnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: