Menderita Penyakit Ini, Calon Jemaah Haji Tidak Diperkenankan Berangkat ke Tanah Suci
Radartasik, BANJAR – Menjelang keberangkatan calon jemaah haji Indonesia, khususnya di Kota Banjar, para jemaah harus divaksin meningitis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dr H Andi mengatakan vaksinasi meningitis bagi jemaah calon haji sudah dilaksanakan sejak diberlakukannya kembali ibadah haji tahun ini.
"Untuk vaksinasi meningitis sudah bisa dilaksanakan dan setiap jemaah calon haji harus divaksin sebagai syarat," kata dia kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, calon jemaah haji tidak perlu lagi melakukan test Swab PCR sebagai syarat perjalanan, selama sudah divaksin dosis lengkap.
Bagi calon jemaah haji yang memiliki komorbid tidak bisa divaksin, maka petugas akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan sejauh mana.
"Ada sejumlah penyakit yang akan membuat jemaah calon haji tidak diperkenankan berangkat ke Tanah Suci," jelasnya.
Diantaranya yakni penyakit infeksi seperti Tuberkulosis (TB), kepikunan, gangguan kejiwaan dan penyakit kronis lainnya. Seperti stroke, gagal ginjal dan jantung.
Petugas akan melakukan screening kesehatan terlebih dulu, sebelum calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
"Syarat untuk mengeluarkan surat atas izin melaksanakan ibadah haji. Apakah masuk penyakit yang dilarang melaksanakan ibadah haji atau tidak," jelasnya.
Sebelum pandemi Covid-19 tidak ada larangan untuk penyakit apapun. Namun tiga tahun kebelakang baru ada beberapa penyakit tidak diperbolehkan berangkat bagi jemaah calon haji menderita penyakit tersebut. (anto sugiarto / radartasik.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: