Harga Cabai di Pangandaran Naik Hingga Rp 50 Ribu
Radartasik, PANGANDARAN – Sejumlah bahan pokok (bapok) di Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya sampai 100 persen.
Dari data yang diperoleh dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, bahan pokok yang mengalami kenaikan adalah cabai merah. Naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu per kilogram. Kenaikan itu terjadi di Pasar Kalipucang.
Kenaikan harga disusul komoditi cabai hijau, dari Rp 24 ribu menjadi Rp 35 ribu per kilogram. Cabai rawit Rp 40 ribu menjadi Rp 47 ribu per kilogram.
BACA JUGA: Halo Pemerintah Daerah, Uang Pemulihan Ekonomi yang Masih Mengendap di Bank Capai Rp 191,57 Triliun
Selanjutnya tepung terigu curah dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500 per kilogram.
“Pasar Pananjung harga cabai merah dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu per kilogram, cabai keriting dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida Senin (23/5/2022).
Sementara di Pasar Parigi, ada sembilan komoditas yang mengalami kenaikan, yakni cabai merah, keriting, rawit, hijau, bawang merah dan lain-lain.
BACA JUGA: Ukraina Luncurkan Aturan Yang Bisa Menyita Aset Simpatisan Rusia
Tedi mengatakan penyebab kenaikan komoditas tersebut dikarenakan pasokan. “Masih soal pasokan. Mungkin karena produksi dari sana yang kurang,” tuturnya.
Pedagang sayuran di Pasar Pananjung Ayu (44) mengatakan beberapa komoditas seperti cabai memang mengalami kekurangan. “Iya (pasokan kurang) sejak Lebaran,” ungkapnya lewat pesan singkat. (den)
BACA JUGA: China Peringatkan AS Soal Taiwan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: