KSAD Datangi Rumah Korban Kecelakaan Nagreg

KSAD Datangi Rumah Korban Kecelakaan Nagreg

Radartasik.com, LIMBANGAN — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendatangi rumah kedua korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg yang jasadnya dibuang di sungai oleh tiga oknum TNI.

Kedatangan orang nomor satu di TNI AD, Senin (27/12/2021), pagi itu untuk menyampaikan permintaan maaf dan duka cita terhadap keluarga Handi Saputra dan Salsabila.

Selain menyampaikan permintaan maaf, Dudung berama istri serta pejabat tinggi Angkatan Darat lainnya menyempatkan tabur bunga dan doa bersama di depan pusara makam almarhum Handi Saputra, salah satu korban di Kampung Cijolang Kecamatan Limbangan.

KSAD Jenderal TNI Dudung memastikan proses hukum terhadap para oknum anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan tidak akan ditutup-tutupi.

“Proses hukum terus berlanjut kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat,” ujar Dudung saat mengunjungi rumah Handi Saputra, salah satu korban di Kampung Cijolang Kecamatan Limbangan.

Dudung menerangkan pemeriksaan terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam pembuangan kedua korban sudah dilakukan dari mulai kasus itu mencuat.

“Saat ini proses hukum yang menjerat mereka ditangani langsung Puspom AD (Pusat Polisi Militer Angkatan Darat),” ujarnya.

Selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya menghormati seluruh proses penyelesaian kasus di lingkungan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer.

“Oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya, dialihkan dari satuan asalnya,” katanya.

Terkait desakan pemecatan terhadap oknum yang terlibat dalam perkara tabrak lari tersebut, Dudung menyatakan bakal segera menyesuaikan sesuai putusan yang akan dikeluarkan Mahkamah Militer.

“Apabila putusan pengadilan militer menyatakan disertai dengan pidana hukuman tambahan pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan,” ujarnya.

Dudung menilai pemecatan mereka yang terlibat tepat. “Apa yang dilakukan sudah di luar batas-batas kemanusiaan,” ujarnya.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, saat ini Puspom AD tengah mendalami siapa aktor di balik pembuangan Handi Saputra dan Salsabila, korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg.

“Siapa yang jadi otak di belakangnya, yang memberikan motivasi untuk melakukan pembuangan yang tidak berperikemanusiaan ini,” ujarnya saat mendampingi KSAD.

Saat ini, pengungA­kapan kasus tabrak lari Nagreg sudah diambil Pusat POM Angkatan Darat. Untuk memudahkan pemeriksaan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Dia menargetkan seluruh berkas perkara ketiga anggotanya selesai dalam satu pekan ke depan.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 340 dan 338 KUHP dan pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Belum Terima Asuransi

Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg Kabupaten Bandung belum menerima santunan kematian.

“Belum ada sampai saat ini, dari Jasa Raharja juga belum ada yang ke rumah. Saya juga bingung bagaimana cara mengurusnya,” ujar Entes Hidayatulloh, ayah korban Handi Saputra di rumahnya.

Menurutnya, sejak musibah kecelakaan yang menimpa kedua sejoli Rabu (8/12/2021) lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tunjangan kematian.

Entas menyatakan masih fokus pada penanganan kasus hukum yang telah merenggut nyawa anaknya. “Hukum seadil-adilnya itulah permintaan dari keluarga nggak banyak permintaan apa-apa lagi,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: