Masyarakat yang Terdampak Mikro Lockdown Akan Terima Bansos

Masyarakat yang Terdampak Mikro Lockdown Akan Terima Bansos

Radartasik.com, JAKARTA — Kebijakan terkait penanganan Covid-19 diterapkan secara dinamis. Ini mengikuti situasi dan kondisi terkini. Salah satunya kebijakan mikro lockdown. Ini bisa diterapkan di daerah jika ditemukan adanya penularan Covid-19 ketika periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


"Sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya. Yaitu dalam aturan PPKM mikro. Bahkan jika ada kasus di daerah itu, satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu. Contohnya kalau di RT, ya lockdown di RT tersebut," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Mantan Kapolri ini mengatakan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran Covid-19.

"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment. Nah ini kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah. Kuncinya pada bupati dan wali kota. Supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro di wilayahnya masing-masing," imbuh Tito.

Menurutnya, model PPKM mikro yakni pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil. Bahkan sampai di tingkat RW dan RT.

"Ada satgas-satgas di kecamatan. Selama ini satgas hanya tingkat kabupaten sebelum ada mikro. Kemudian sudah ada untuk tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, tingkat RW. Bahkan sudah ada tingkat RT," tukas mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. 
"Jika ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau lockdown," ujarnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: