Diduga Tilap Duit PBB, ASN Kota Banjar Siap Disidang
Reporter:
agustiana|
Senin 27-12-2021,20:50 WIB
radartasik.com - Perkara penyelewengan dana SPPT PBB yang dilakukan NS selama kurun waktu 5 tahun, sejak 2015 hingga 2020 sudah masuk dalam sidang penuntutan.
Rencananya, sidang akan digelar pada 5 Januari tahun 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.
Terdakwa NS ini merupakan
ASN di lingkungan Pemkot
Banjar.
"Perkara itu masuk dalam pidana khusus (
korupsi). Sudah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan," kata Kajari
Kota Banjar, Ade Hermawan SH MH kepada wartawan, Senin (27/12/21) di kantornya.
Dalam perkara tersebut timbul kerugian negara sebesar Rp290 juta yang telah dilakukan NS selaku terdakwa.
Awalnya sub kolektor di masing-masing Dusun menyetorkan
dana SPPT PBB ke kolektor. Lalu disetorkan bendahara.
"Namun oleh NS hasil dari kolektor tersebut tidak disetorkan. Melainkan sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi ada juga yang sudah dikembalikan," ungkapnya.
Diakuinya, selama proses pemeriksaan para saksi dilakukan dengan dua cara.
Yakni oline secara virtual di Kejaksaan Negeri
Kota Banjar dan ada juga yang offline (langsung bertatap muka di Pengadilan Negeri Bandung).
Untuk yang secara virtual bagi mereka yang tidak bisa ke Bandung.
Sedangkan yang mampu, Kejaksaan memfasilitasi akomodasi, penginapan dan lainnya yang merupakan bentuk pelayanan.
"Salah satu contohnya mantan Lurah Mekarsari Bambang yang pindah ke Mataram. Dia memberikan kesaksian melalui virtual yang difasilitasi oleh Kejaksaan Mataram," imbuhnya.
Hal tersebut dilakukan karena saat itu masih diberlakukan PPKM, sehingga dilakukan secara virtual.
(anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: