Guru Sertifikasi Datangi Kemendagri

Guru Sertifikasi Datangi Kemendagri

Radartasik, BANJAR – Aparatur sipil Negara (ASN) guru sertifikasi di Kota Banjar tak patah semangat. Mereka terus memperjuangkan kembali tunjangan daerah (tunda) yang sudah dihilangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

Baru-baru ini, mereka mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Para guru melakukan konsultasi terkait persoalan tunjangan daerah tersebut.

“Karena kami masih berharap agar Pemerintah Kota Banjar kembali menganggarkan TPP guru sertifikasi. Kami sudah tidak menerima tunda lagi sejak Januari tahun ini,” kata Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar Eko Herdiansyah, Jumat (20/5/2022).

Pihaknya akan terus berjuang mengawal kebijakan tersebut. Bahkan, katanya, perjuangan para guru sertifikasi akan terus sampai ada kejelasan dan Pemkot Banjar hingga kembali menganggarkan di APBD Perubahan.

“Jika dalam anggaran APBD Perubahan juga masih belum terealisasi, maka perjuangan Forum Guru Sertifikasi tidak akan berhenti, sampai TPP betul-betul dianggarkan pada tahun depan. Kami meminta Pemkot Banjar anggarkan TPP melalui APBD. Dan kami sudah sepakat tidak akan berhenti berjuang sampai betul-betul dianggarkan,” kata Eko.

Ia menyebut, dari hasil konsultasi yang sebelumnya dilakukan ke provinsi maupun DPRD Kota Banjar, TPP itu masih diperbolehkan.

“Kemarin kami juga ikut konsultasi bersama DPPKAD ke Kemendagri. Makanya kami minta dianggarkan kembali TPP itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar Ade Setiana mengaku belum menerima laporan hasil konsultasi ke Kemendagri terkait TPP guru sertifikasi tersebut. Pihaknya belum bisa menindaklanjuti ke kepala daerah untuk melakukan pembahasan. Apakah nantinya TPP guru sertifikasi itu dapat masih dianggarkan kembali melalui APBD Perubahan atau tidak.

Kata dia, untuk pemberian TPP guru bergantung pada regulasi yang memperbolehkan dan kemampuan keuangan daerah.

“Kami belum menerima hasil laporannya, jadi belum bisa menindaklanjuti TPP itu ke wali kota. Adapun untuk dianggarkan kembali, itu bergantung dari regulasi yang membolehkan serta kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Banjar telah menghapus tunjangan daerah tahun 2022 khusus ASN fungsional guru yang sudah bersertifikasi. Kebijakan itu muncul lantaran imbas dari kemampuan anggaran daerah yang
Pemkot menganggap, ASN guru yang sudah memiliki sertifikasi telah mendapat tunjangan dari pemerintah pusat sebesar satu bulan gaji. Sehingga, tunjangan daerah sebesar Rp1 juta per bulan mulai tahun ini ditiadakan.

“Ini dampak dari kemampuan keuangan daerah. Kebutuhan untuk tunjangan daerah ASN fungsional ini sekitar Rp 10 miliar. Jadi mulai tahun ini dalam Perwal TPP tidak dicantumkan pemberian tunda bagi ASN fungsional guru yang sudah memiliki bersertifikasi,” kata Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih melalui Kepala Bidang Anggaran Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Banjar, Suyitno.

Menurut dia, kebijakan wali kota menghapus tunda bagi ASN guru fungsional bersertifikasi lantaran defisit anggran serta double income. “Anggaran kita defisit Rp 4 miliar. Jadi terpaksa untuk tunda itu kita potong,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: