Rantai Makanan Bisa Putus Jika Baby Lobster Punah

Rantai Makanan Bisa Putus Jika Baby Lobster Punah

Radartasik, PANGANDARAN – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dengan tegas menyebutkan larangan penangkapan benih baby lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Larangan itu dibuat demi menjaga ekosistem laut.

Jeje berharap baby lobster bisa berkembang secara alamiah.

BACA JUGA: Mobil Pikap Bertabrakan dengan Motor Beat, Dua Orang Tewas

“Saya ingin baby lobster berkembang di perairan Pangandaran hingga dewasa,” ucapnya kepada wartawan usai kegiatan pernyataan sikap nelayan terhadap kelestarian lingkungan, Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan, penangkapan baby lobster bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan. “Bukan hanya berimbas pada lobster, tapi juga pada jenis ikan lainnya,” tuturnya.

Kata dia, benih baby lobster adalah rantai makanan kedua. Jika sampai punah, maka ikan lain akan kehilangan makanan mereka.

“Ikan kecil dan cumi-cumi suka memakan baby lobster. Rantai makanan pasti akan terputus,” katanya.

Terkait masih adanya nelayan yang ingin menangkap benih baby lobster, pihaknya akan terus menyosialisasikan Permen Nomor 17 tahun 2021 itu. “Saya akan tugaskan dinas terkait,” jelasnya.

Sementara itu, ratusan nelayan mengadakan pernyataan sikap dalam aksi damai untuk menjaga tata kelola air dan lingkungan di Kabupaten Pangandaran. Selain nelayan, ada juga pelaku wisata, PHRI, tokoh masyarakat dan lain-lain yang ikut menyatakan sikap. Kegiatan itu dilakukan di Pantai Batu Hiu.

Koordinator aksi Adi mengatakan Permen Nomor 17 tahun 2021 berlaku untuk semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Permen itu berlaku untuk nasional, bukan Pangandaran saja,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: