Perintah Jenderal Andika Terkait Tabrak Lari yang Menewaskan Sejoli di Nagreg
Reporter:
ocean|
Sabtu 25-12-2021,13:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan
TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan ketika oknum anggota
TNI AD, itu tidak hanya bakal dituntut hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.
”Panglima
TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum
TNI AD itu,” ucap Mayjen Prantara kepada
JPNN.com, Jumat (24/12/2021).
Menurut dia, ketiga oknum
TNI AD pelaku tabrak lari di
Nagreg itu berdinas di satuan wilayah berbeda. ”Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua (Kopda) DA, dan Kopda A,” ungkap Prantara.
Kolonel P yang merupakan anggota Korem Gorontalo sedang diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado.
Kemudian, Kopda DA selaku anggota Kodim Gunung Kidul diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Sementara Kopda A, anggota Kodim Demak juga diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, ketiga oknum
TNI AD diduga melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Mereka bakal dijerat dengan Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
”Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ucap Mayjen Prantara.
Sebelumnya ramai diberitakan, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang sempat hilang selama sepekan seusai tertabrak, ditemukan sudah tidak bernyawa di Sungai Serayu Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sejoli itu tertabrak sebuah
mobil misterius jenis Panther berwarna hitam di
Nagreg Kabupaten Bandung. Seusai menabrak, tiga orang penumpang
mobil itu turun mengevakuasi korban ke dalam
mobil dan membawanya pergi.
”Kata masyarakat sekitar, mau dibawa ke rumah sakit. Soalnya, orang yang punya
mobil tanya begini, 'di mana rumah sakit terdekat?'” ujar Deden, paman korban, Senin (20/12/2021).
Ternyata, para pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit. Sepekan kemudian,
sejoli itu ditemukan tidak bernyawa di tempat terpisah, di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, tepatnya di muara Sungai Serayu.
(cuy/mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: