Komentar Nagaswara Usai Menang di MA Melawan Gen Halilintar

Komentar Nagaswara Usai Menang di MA Melawan Gen Halilintar

Radartasik.com — Gugatan label musik Nagaswara Publisherindo terhadap Gen Halilintar terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan memenangkan pihaknya.

Menanggapi hal tersebut, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengucap rasa syukur karena perjuangan panjang pihaknya akhirnya berbuah kemenangan.

“Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kita ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi pencipta lagu, khususnya lagu Lagi Syantik dengan penyanyi Siti Badriah,” kata Rahayu Kertawiguna kepada JawaPos.com Jumat (24/12).

Dia mengatakan kemenangan ini menjadi kado indah menyambut tahun baru 2022. Kemenangan ini disebutnya sebagai bahan edukasi kepada masyarakat luas untuk lebih melek tentang hak cipta.

Rahayu Kertawiguna juga meluruskan komentar miring netizen terkait tidak dibolehkannya melakukan cover lagu pasca adanya gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar terkait lagu Lagi Syantik.

“Untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar. Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan meng-cover lagu Lagi Syantik, melainkan dengan sengaja mengubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengomersilkannya,” paparnya.

Ditambahkan Rahayu Kertawiguna, Nagaswara menyambut baik para musisi, YouTuber dan penyanyi yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungannya. Dengan catatan, harus meminta izin dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Diketahui, gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar sebenarnya sudah cukup lama bergulir. Kasus ini sempat ditangani oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun pada 30 Maret 2020 lalu, hakim menolak gugatan tersebut.

Tidak terima atas putusan hakim PN Jakarta Pusat, Nagaswara kemudian mengajukan PK ke MA dan putusannya membatalkan vonis hakim PN Jakpus. Perkara ini diadili oleh Hakim Ketua I Gusti Agung Sumanatha dan hakim anggota masing-masing bernama Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Menurut hakim PK, perbuatan Gen Halilintar merupakan suatu pelanggaran hak moral dari pihak penggugat. Majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang mentransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya cipta dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 9 Ayat (3).

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat,” kata hakim dalam putusannya.

Hakim PK juga menilai tergugat telah melakukan modifikasi lagu Lagi Syantik tanpa izin pihak penggugat dan kemudian diunggah di akun Youtube Gen Halilintar. Hakim dalam putusannya menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta karena melanggar hak cipta lagu karya Yogi Adi Setiawan dan dan Pian Daryono tersebut. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: