Terungkap, Modus Herry Wirawan Agar Santri yang Dicabuli Tidak Lapor Polisi
Reporter:
ocean|
Jumat 24-12-2021,10:52 WIB
Menurut kajati, terdakwa
Herry Wirawan menyekap 13
santrinya yang menjadi korban pencabulan agar tidak berinteraksi dengan warga sekitar maupun lapor
polisi.
”Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena mereka (
santri) berada di ruangan tertutup dan terkunci,” beber Asep Mulyana.
Kajati menyampaikan hal itu usai sidang lanjutan kasus pencabulan 13
santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021), yang dilansir
jabar.jpnn.com.
Kajati yang turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tersebut menegaskan pernyataannya tersebut juga didukung keterangan saksi di persidangan tersebut.
”Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten itu.
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara itu menuturkan berdasarkan keterangan ketua RT (rukun tentangga),
Herry Wirawan dan anggota pesantren Madarul Huda Antapani dikenal sangat tertutup.
Bahkan, terdakwa
Herry atau para
santri jarang berinteraksi dengan warga sekitar. ”Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,” papar dia.
Seperti diketahui,
Herry Wirawan memiliki
boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Madarul Huda.
Yayasan ini memiliki dua gedung.
Gedung pertama berada di Cibiru Kota Bandung yang dijadikan tempat belajar siswa. Gedung kedua terletak di salah satu perumahan di Antapani Kidul Kota Bandung.
Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13
santri boarding school miliknya. Empat korban di antaranya hamil dan melahirkan sembilan anak.
(mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: