Mantan Wali Kota Banjar Ditahan KPK: Ini Kan Takdir Tuhan
Reporter:
ocean|
Jumat 24-12-2021,06:00 WIB
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (
PUPRPKP)
Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan
gratifikasi.
Setelah pengumuman tersangka rampung disampaikan,
Herman dan
Rahmat kemudian dibawa menuju mobil tahanan.
Herman berjalan lebih dulu. Dia dituntun oleh pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan
KPK.
”Ini
kan takdir Tuhan, apa yang mau
disampein,” ucap
Herman di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).
Ketua
KPK Firli Bahuri mengatakan dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi.
Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama.
”Dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata
Firli.
”Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan
KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud,” ujar
Firli.
(riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: