Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan KPK, Adakah Tersangka Lain?
Reporter:
ocean|
Jumat 24-12-2021,04:00 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
”Jadi, nanti siapa pun kalau ada bukti-bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan kita menemukan tersangkanya, tentu kita akan tindak lanjuti,” katanya di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
”Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Ketua
KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
KPK cabang Kavling C1. Sementara itu,
Herman ditahan di Rutan
KPK Cabang Gedung Merah Putih. Keduanya akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
Firli mengatakan
Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan
Herman. Kedekatan itu membuat
Herman memberikan karpet merah agar perusahaan
Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan
proyek di
Banjar.
Selain itu,
Herman diduga memerintahkan
Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp 3,4 miliar ke salah satu bank di
Kota Banjar. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan
Herman dan keluarga, sementara pembayaran cicilan dibebankan kepada
Rahmat.
KPK turut menduga
Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada
Herman dan keluarga, di antaranya berupa tanah dan bangunan di
Kota Banjar yang digunakan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
”Selain itu RW (
Rahmat) diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS (
Herman),” katanya.
Selama masa kepemimpinannya selaku
Wali Kota Banjar,
Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan
proyek di Pemerintah
Kota Banjar.
”Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata
Firli.
Atas perbuatannya,
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sementara
Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: