Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi Ditahan KPK

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wandi Ditahan KPK

Radartasik.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur Kota Banjar pada 2008 sampai 2013.

”Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Pada kesempatan yang sama, lembaga antirasuah juga mengumumkan Direktur CV Prima Rahmat Wandi sebagai tersangka kasus suap pengerjaan proyek infrastruktur yang membelit Herman Sutrisno. Sama halnya dengan Herman, Rahmat langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Herman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Keduanya akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan.

Firli mengatakan Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat Herman memberikan karpet merah agar perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.

Menurut dia, Herman diduga menerima fee sekitar 5 hingga 8 persen dari 15 paket pengerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2012 hingga 2014. Ke-15 proyek itu bernilai total Rp 23,7 miliar.

Selain itu, Herman diduga memerintahkan Rahmat mengajukan pinjaman senilai Rp 3,4 miliar ke salah satu bank di Kota Banjar. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Herman dan keluarga, sementara pembayaran cicilan dibebankan kepada Rahmat.

KPK turut menduga Rahmat beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarga, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Kota Banjar yang digunakan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

”Selain itu RW (Rahmat) diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS (Herman),” katanya.

Selama masa kepemimpinannya selaku Wali Kota Banjar, Herman turut diduga menerima sejumlah pemberian uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lain yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.

”Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: