Federasi Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok 10 Hari, Ada Apa?

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok 10 Hari, Ada Apa?

Radartasik.com, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana menggelar aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Mengapa?

”Sesuai surat Nomor 113 yang kami tembuskan kepada seluruh rakyat Indonesia, maka memang benar kami akan melakukan mogok kerja secara nasional   wilayah kerja PT Pertamina holding dan subholding,” kata juru bicara FSPPB Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa

Pada surat pemberitahuan yang diterima JPNN.com, Rabu (22/12/2021) surat tersebut ditujukan kepada Menteri BUMN perihal pencopotan Direktur Utama Pertamina karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.

Selain itu tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB karena gagal melakukan perundingan.

”Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tutur Hakeng

Selain itu, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.

”Kami tetap fokus menjelaskan bahwa alasan utama kami adalah disharmonisasi yang terjadi antara FSPPB dan Dirut Pertamina,” ungkapnya.

FSPPB menyatakan jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif, FSPPB akan menggunakan segala haknya melaksanakan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (mcr28/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: