Federasi Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok 10 Hari, Ada Apa?
Reporter:
ocean|
Rabu 22-12-2021,17:00 WIB
”Sesuai surat Nomor 113 yang kami tembuskan kepada seluruh rakyat Indonesia, maka memang benar kami akan melakukan
mogok kerja secara nasional wilayah kerja PT
Pertamina holding dan subholding,” kata juru bicara
FSPPB Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Pada surat pemberitahuan yang diterima
JPNN.com, Rabu (22/12/2021) surat tersebut ditujukan kepada Menteri
BUMN perihal pencopotan
Direktur Utama Pertamina karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.
Selain itu tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di
Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh
FSPPB karena gagal melakukan perundingan.
”Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun
industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tutur
Hakeng.
Selain itu, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh
FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri
BUMN untuk mengganti pimpinan dan
Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.
”Kami tetap fokus menjelaskan bahwa alasan utama kami adalah disharmonisasi yang terjadi antara
FSPPB dan
Dirut Pertamina,” ungkapnya.
FSPPB menyatakan jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif,
FSPPB akan menggunakan segala haknya melaksanakan
mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(mcr28/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: