Dua Mahasiswi Unper Bebaskan Sopir Bus dari Ancaman Penjara
Reporter:
ocean|
Rabu 22-12-2021,15:30 WIB
Radartasik.com, KOTA TASIK — Nurul (22) dan Dhea (23), dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, membebaskan Aceng (38), seorang sopir Bus Budiman, dari ancaman maksimal satu tahun penjara.
Untuk diketahui, tiga bulan lalu, Bus Budiman yang dikemudikan Aceng menabrak motor yang ditumpangi Nurul dan Dhea di Jalan RE Martadinata –Pertigaan Bojong– Kota Tasikmalaya.
Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya Kota, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya atau sedang menyalip kendaraan lain.
Aceng pun ditetapkan tersangka. Sempat ditahan. Berkas perkara tabrakan tersebut juga dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dengan status sudah lengkap atau P21.
Belakangan diketahui, kedua korban dengan tersangka bersepakat berdamai. Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan yang menyebabkan kedua mahasiswa itu terluka parah.
Kedua korban dan tersangka damai usai bersepakat mengenai uang penggantian pengobatan sebesar Rp 2,5 juta. Selain itu, para korban tidak tega mengetahui istri tersangka sedang hamil enam bulan dan memiliki anak berumur 11 tahun.
”Ini kasus pertama di Kota Tasik yang mendapatkan restorative justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu (22/12/2021).
”Kami Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan tersangka sudah bersepakat untuk damai,” sambungnya.
Pengajuan restorative justice ini sudah lengkap atau P21 pada 13 Desember 2021. Sehingga, Kejari Kota Tasikmalaya menyatakan kasus tabrakan dicabut tanpa keputusan lewat persidangan.
Tersangka bersama kedua korban dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk menandatangani berkas pencabutan perkara oleh kedua belah pihak setelah diputuskan kejaksaan.
”Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena, kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil enam bulan serta memiliki anak kecil perempuan,” jelas dia.
Secara terpisah, Dhea menjelaskan tabrakan itu terjadi sekitar tiga bulan lalu. Saat itu ia akan menghadiri acara. Dibonceng Nurul. Di perjalanan, motor tertabrak bus yang sedang menyalip dan kecepatan tinggi.
”Saya saat kejadian tidak salah. Saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang. Motor rusak,” kenang dia.
”Namun, (seiring, red) berjalannya waktu, tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan, sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan,” tutur Dhea.
Sementara itu, Aceng yang sebelumnya sempat mengisi hari-hari di ruang tahanan mengaku sangat bahagia karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Ia bersama keluarga pun menyampaikan terima kasih kepada Dhea dan Nurul yang berhati mulia sehingga mau memaafkan kesalahannya.
”Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh kejaksaan,” kata Aceng.
”Alhamdulillah, saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir Bus Budiman,” ujar dia. (Rezza Rizaldi / Radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: