Tipu Rp 1,2 Triliunan, Jadi Buronan, Takluk di Tangan Bareskrim

Tipu Rp 1,2 Triliunan, Jadi Buronan, Takluk di Tangan Bareskrim

Radartasik.com, JAKARTA — Satu lagi buronan kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) yang merugikan korbannya hingga triliunan rupiah akhirnya takluk di tangan Bareskrim Polri.

Dia adalah DR. Sempat menjadi buronan. Dicekal ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan Bareskrim Polri. ”Pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun.

Dengan penangkapan DR, lengkap sudah tiga pelaku penipuan investasi itu. Semua masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. ”Penangkapan tadi pagi di kawasan Jawa Barat,” ujar dia kepada JPNN.com, Selasa (21/12/2021).

Sebelumnya, VAK ditangkap pada Jumat (17/12/2021). BS diamankan pada Sabtu (18/12/2021). Kedua tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12/2021) dan Polda Metro Jaya. Namun, seluruh laporan ditangani Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: