Dasco: Tak Cukup Waktu untuk Revisi UU Pemilu, Tahapan akan Terganggu

Dasco: Tak Cukup Waktu untuk Revisi UU Pemilu, Tahapan akan Terganggu

Radartasik.com — Beberapa pihak mengingikan menurunkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential trreshold dari 20 persen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya DPR RI tidak mungkin lagi melakukan revisi UU Pemilu. Sebab adanya revisi itu akan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai.

“Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu kemudian proses tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/12).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, presidential threshold dengan angka 20 persen sudah dinyatakan sah diatur dalam UU Pemilu hasil revisi pada tahun 2017. Hal ini karena sebelum ditetapkan sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

“Tetapi UU dibuat itu revisi tahun 2017 itu sudah berasalkan aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Dasco menuturkan, DPR bukan tidak ingin melakukan revisi terkait presidential trreshold. Pasalnya jika revisi UU Pemilu dilakukan, maka akan menggangu tahapan Pemilu. Sehingga aspirasi yang ada di masyarakat akan ditampung oleh DPR terlebih dahulu.

“Bahwa kemudian berkembang dari masyarakat kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan,” tuturnya.

“Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU Pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat , Hinca Panjaitan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) sebagai jalur alternatif menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.

Anggota Komisi III DPR itu mengaku optimistis presiden akan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab, penghapusan presidential threshold ini sudah banyak disuarakan oleh masyarakat luas.

Adapun, sampai hari ini belum ada keputusan dari parlemen untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: